Langkah pertama sebelum dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi adalah dengan mempersiapkan SPTnya melalui Posting SPT. Berikut langkah-langkah melakukan Posting SPT.
- Klik Menu E-Bupot
- Klik Tab "SPT".
- Klik "Posting SPT baru".
- Pada pop up Posting SPT, tentukan masa/tahun pajak dan pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik "Posting".
- Setelah di klik, Anda bisa melihat SPT yang di posting pada tabel di Halaman SPT bermasa pajak dan pembetulan yang diinput sebelumnya dengan status Belum dilengkapi.
- Anda dapat melihat informasi berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh kurang disetor, dan status SPT-nya.
Adapun status yang dapat ditemukan pada halaman ini berupa.
- Sedang dipersiapkan. Proses posting sedang berjalan
- Belum lunas. Anda perlu menginputkan bukti pembayaran atas PPh kurang disetor pada masa tersebut.
- Siap lapor. Semua formulir SPT sudah tervalidasi dan pembayaran sudah lunas sehingga SPT dapat dilaporkan.
- Berhasil dilaporkan. Pelaporan SPT berhasil dan BPE sudah tersedia.