Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Posting SPT Masa PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Langkah pertama sebelum dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi adalah dengan mempersiapkan SPTnya melalui Posting SPT. Berikut langkah-langkah melakukan Posting SPT.

  1. Klik Menu E-Bupot pilih "SPT".
    9w4BgBNYFXWHXfAyYmXajdEhl2VFSXOZAA.png
  2. Klik "Posting SPT baru".
    h5JZKBMLY9R6W0JKVGyGoeDWZqK7TWX7Tg.png
  3. Pada pop up Posting SPT, tentukan masa/tahun pajak dan pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik "Posting".
    56Ifzsx2ae6C_YoMCpG11fD3Qb_sGxKpHA.png
     
  4. Setelah di klik, Anda bisa melihat SPT yang di posting pada tabel di Halaman SPT bermasa pajak dan pembetulan yang diinput sebelumnya dengan status Belum dilengkapi.

    ehq-idoc7gapFddlockoX8Up71_sC-W47w.png
  5. Anda dapat melihat informasi berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh kurang disetor, dan status SPT-nya.
    Adapun status yang dapat ditemukan pada halaman ini berupa.
    - Sedang dipersiapkan. Proses posting sedang berjalan
    - Belum lunas. Anda perlu menginputkan bukti pembayaran atas PPh kurang disetor pada masa tersebut.
    - Siap lapor. Semua formulir SPT sudah tervalidasi dan pembayaran sudah lunas sehingga SPT dapat dilaporkan.
    - Berhasil dilaporkan. Pelaporan SPT berhasil dan BPE sudah tersedia. 
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form