Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melihat Detail SPT Masa PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Untuk melihat detail SPT yang sudah diposting dan ringkasan bukti potong yang pernah dibuat di Klikpajak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  • Pada Halaman SPT, klik pada link Masa/tahun pajaknya.
    jFc8BH3pXKqINzFk4r_-2omcH01eSrjY9Q.png

Selain itu, Anda juga bisa melihat detil lainnya seperti:

A. Daftar Bukti Potong

  1. Halaman pertama yang dapat Anda lihat adalah Daftar bukti potong. Semua bukti potong Unifikasi dan Non Resident yang diperhitungkan untuk mempersiapkan SPT dapat dilihat pada halaman ini.
    3OfrYrODaEpZRnK7Xe2NF4HzBQdVSE2e8Q.png
  2. Apabila semua data valid, Anda dapat mengklik tombol Cek pajak penghasilan untuk melangkah ke halaman berikutnya.

B. Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri

  1. Pada halaman ini Anda dapat menemukan rekapitulasi SSP yang telah diinputkan pada Halaman PPh disetor sendiri. Data yang diinput akan ditandai dengan baris berwarna putih. Anda dapat melihat jumlah DPP dan jumlah PPh yang telah diinput.
    SWaddDZhwbh4NRQ2OIGB8GYsTP_cCx4WnQ.png
  2. Apabila SSP yang diinput memiliki kode objek pajak 28-410-01, Anda perlu meninjau ulang baris berwarna kuning.
    Jumlah DPP
    - Baris yang dapat diinput oleh Anda adalah Penghasilan dari Indonesia (a) dan Penghasilan dari luar Indonesia (b).
    - Rumus pengisian jumlah DPP pada KOP ini sebagai berikut.

     Jumlah DPP KOP 28-410-01 = Jumlah DPP Penghasilan dari Indonesia + Jumlah DPP Penghasilan dari luar Indonesia
    Jumlah DPP harus lebih besar dari Jumlah PPh.

    Jumlah PPh
    Anda dapat menginput baris berikut.
    - Penghasilan dari Indonesia (a)
    - Penghasilan dari luar Indonesia (b)
    - PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan (c)
    - PPh yang dipotong pihak lain (d)
    - Rumus pengisian jumlah PPh pada KOP ini sebagai berikut.

    Jumlah PPh KOP 28-410-01 = PPh yang Disetor Sendiri (a+b) - (c+d)
    PPh yang Disetor Sendiri (a+b) - (c+d) =  (Penghasilan dari Indonesia + Penghasilan dari luar Indonesia) - (PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan + PPh yang dipotong pihak lain)

  3. Apabila tidak ada SSP atau PPh yang Disetor Sendiri yang diinput sebelumnya, Anda tidak perlu mengisi baris berwarna kuning (dapat dibiarkan dengan value 0).
  4. Apabila perhitungannya sudah valid dan sesuai dengan rumus di atas, Anda dapat mengklik tombol Simpan formulir.
    zzQmprd105qwlqEge3OqzK-l52otba9GbQ.png
  5. Ketika penyimpanan data sudah sukses, tombol "Simpan formulir" akan berubah menjadi tombol "Lanjutkan".
  6. Tunggu beberapa saat karena SPT akan di posting ulang. Setelah sukses, tombol "Lanjutkan" akan aktif dan Anda dapat mengklik tombol tersebut untuk melanjutkan proses validasi SPT.

C. Pajak Penghasilan Pihak Lain

Pada halaman ini Anda dapat menemukan rekapitulasi PPh dari masing-masing KOP yang telah dibuat bukti potongnya.

jOTfYgWtrc99mbx5ZHh4C46IE0qcaB_AEA.png
  1. Anda juga dapat menginput total DPP atau PPh untuk kode objek pajak digunggung yang ditandai dengan baris berwarna kuning.
  2. Apabila tidak ada PPh digunggung yang ingin disetor, Anda tidak perlu mengisi baris berwarna kuning (dapat dibiarkan dengan value 0).
  3. Apabila data sudah valid, Anda dapat mengklik tombol "Simpan formulir".
  4. Ketika penyimpanan data sudah sukses, tombol "Simpan formulir" akan berubah menjadi tombol "Cek tagihan & setoran".
  5. Tunggu beberapa saat karena SPT akan di posting ulang. Setelah sukses, tombol "Cek tagihan & setoran" akan aktif dan Anda dapat mengklik tombol tersebut untuk melanjutkan proses berikutnya.

D. Tagihan & Setoran

Agar dapat melanjutkan ke proses akhir, yakni penyampaian laporan SPT, SPT harus mencapai suatu kondisi di mana semua jumlah pajak terutang telah berhasil dilunasi. Untuk melihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan dan menginput bukti penyetoran, berikut langkah-langkahnya.

  1. Pada Halaman SPT, klik "Input bukti setor".
    NFPXKJBLMp5ZD7_mg79bpY6rRYfUTO1imA.png
  2. Anda juga dapat mengakses Halaman Tagihan & Setoran melalui detail SPT dengan mengklik menu di samping kiri halaman atau tombol "Cek tagihan & setoran" pada Halaman Pajak Penghasilan Pihak Lain.
    f13JnvT-BL7jayV6gybp2jgttnYGRZxQ0Q.png
  3. Masukkan jenis bukti penyetoran (SSP atau PBK), nomor bukti penyetorannya, dan data lainnya pada tabel di bawah. Selanjutnya, klik "Validasi" untuk memvalidasi nomor bukti penyetoran yang diinput.
  4. Apabila nomor tersebut berhasil divalidasi oleh DJP, maka akan ada tanda centang di sebelah kanan nomornya dan sisa tagihan akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah disetor berdasarkan data penyetorannya.
    ZKPBURlKsk-5LteQtJpoC5ZUHFhBKTKbyg.png

     Data bukti penyetoran tidak dapat dihapus apabila SPT telah sukses dilaporkan dan mendapat BPE.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form