Setelah melakukan proses input dan validasi bukti penyetoran atas suatu SPT dan total sisa tagihan telah dilunasi, maka status SPT akan berubah menjadi Siap Lapor. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT.
- Pastikan SPT sudah berstatus Siap lapor, yang dapat diketahui melalui tabel Daftar SPT.
- Dapat dilihat juga melalui Halaman Tagihan & Setoran, yang ditunjukkan dengan sudah dilunasinya total sisa tagihan.
- SPT dengan status Siap lapor memiliki aksi Lapor SPT yang hanya tersedia setelah total sisa tagihan telah lunas. Dengan klik "Lapor SPT", maka SPT tersebut akan disampaikan ke DJP. Apabila proses lapor SPT berhasil, maka status SPT akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang di dalamnya terdapat NTTE sebagai nomor bukti pelaporan.