Melalui menu E-Bupot, Anda bisa membuat bukti potong PPh Non Resident. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu E-Bupot.
- Kemudian, klik tab "PPh Non Resident".
- Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident. Kemudian klik "Buat Bukti Potong" untuk membuka form Bukti Potong PPh Non Resident.
- Isi form Bukti Potong PPh Non Resident sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Masukkan tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:
- Tax ID Number (TIN) wajib diisi
- Nama Badan atau Perorangan
- Alamat
- Negara
- Tanggal lahir (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
- Tempat lahir (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
- Nomor paspor (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
- Nomor KITAS/KITAP (wajib diisi apabila yang dipotong adalah Perorangan)
- Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu)
Dokumen bisa berupa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan.
- Nomor dokumen
- Tanggal dokumen
- Tentukan fasilitas dalam pembuatan bukti potong.
- Bukti potong tanpa fasilitas
- Bukti potong dengan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP).
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKD.
- Masukkan tarif SKD sesuai negara WP yang dipotong untuk menggantikan Tarif PPh yang dipotong.
- Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP.
- Bukti potong dengan fasilitas PPh lainnya. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor fasilitas PPh lainnya.
- Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan brutonya.
- Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan Perkiraan penghasilan neto dan tarif PPhNon Resident-nya. Apabila menggunakan fasilitas SKD, maka tarif PPh Non Resident-nya akan digantikan dengan tarif SKD yang dimasukkan oleh Anda.
- Hasil perkalian jumlah penghasilan bruto dengan perkiraan penghasilan neto akan dikalikan lagi dengan tarif PPhNon Residentuntuk menghitung PPhNon Resident/DTP-nya.
- Kemudian pilih salah satu pernyataan wajib pajak dan klik "Buat bukti potong".
- Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan Status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat dan refresh Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident. Apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Normal dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.