Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengedit Bukti Potong PPh Non Resident

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong Non Resident (Normal atau Normal-Pembetulan) yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dilakukan perbaikan data tanpa perlu membuat bukti potong pembetulannya. Berikut langkah-langkah mengedit Bukti Potong PPh Pasal 26.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident dengan status belum terlapor yang ingin diedit dan klik Nomor BP-nya.
    GKq9Du9ED6pMsbrI0mh896yTt9plSZMEjw.png
  2. Kemudian klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
    82zJdkP07JOzYhupb_igGlIa6eUE1l_tRQ.png
  3. Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Non Resident yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda inputkan. Anda bisa melakukan pengeditan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
    cHq_D_eAqK0V2Nwr1Mbu0xi47dW7XURzhw.png
  4. Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda edit.
    efE_PuC-2uFOPNTiruM1y28n-MYWlFwQMA.png
  5. Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan Status Sedang diproses.
    QHs7qyEVSRoyNf0RDrE3_ylmNxRXIv4AyQ.png
  6. Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.
    YGF7sD-s5fKeDDsZp9jqoyiHWBQh3f8Q8g.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form