Bukti Potong Non Resident (Normal atau Normal-Pembetulan) yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dilakukan perbaikan data tanpa perlu membuat bukti potong pembetulannya. Berikut langkah-langkah mengedit Bukti Potong PPh Pasal 26.
- Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident dengan status belum terlapor yang ingin diedit dan klik Nomor BP-nya.
- Kemudian klik tombol "Tindakan" dan pilih "Ubah".
- Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong PPh Non Resident yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda inputkan. Anda bisa melakukan pengeditan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.
- Klik "Simpan perubahan" untuk menyimpan data yang telah Anda edit.
- Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan Status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat dan apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Normal atau Normal-Pembetulan sesuai dengan status sebelum dilakukan pengeditan.