Bukti Potong Non Resident(Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat diperbaiki datanya dengan cara membuat bukti potong pembetulannya. Berikut langkah-langkah membuat pembetulan Bukti Potong PPh Non Resident.
- Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident dengan status Sudah lapor yang ingin dibuat pembetulan dan klik Nomor BP-nya.

- Pada Halaman Detil Bukti Potong PPh Non Resident klik tombol "Tindakan" dan pilih "Betulkan" untuk membuat pembetulan.

- Anda akan diarahkan ke form Bukti Potong Pembetulan yang sudah terpopulasi dengan data yang sebelumnya Anda inputkan. Anda bisa melakukan pembetulan data sesuai kebutuhan melalui halaman ini.

- Klik "Buat pembetulan" untuk menyimpan data yang telah Anda betulkan.

- Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Residentdengan 2 data bukti potong dengan nomor yang sama yang mana pembetulan n berubah statusnya menjadi Sedang dibetulkan dan pembetulan n+1 dengan status Sedang diproses.

- Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident pembetulan n+1 akan berubah menjadi Normal-Pembetulan dan pembetulan n akan berubah menjadi Dibetulkan.
