Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Menghapus Bukti Potong PPh Non Resident

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti potong PPh Non Resident Normal yang belum terlapor dalam SPT Masa masih dapat dihapus sehingga tidak perlu melaporkan SPT Pembetulannya. Berikut langkah-langkah menghapus Bukti Potong PPh Non Resident.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident yang ingin dihapus dan klik salah satu Nomor BP.
    RGW0UO7tWTgi2IjInNs3CXkB179twHx0qg.png
  2. Klik tombol "Tindakan" dan pilih "Hapus".
    jmaLP6miAJbOU2s8ZMGaHZAgPO4KkQUWuA.png
  3. Akan muncul pop up konfirmasi penghapusan Bukti Potong akan muncul. Klik tombol "Ya, hapus" untuk melanjutkan proses penghapusan.
    ILqlzU7d28gbhs8pZ3uWooj5_v1W26UHIQ.png
  4. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan Status Sedang diproses.
    wf1napX-GNzCroKQ6CSojujHzJXdeJXpEw.png
  5. Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Dihapus.
    NYGv82vreVcmOdWczeQ2XoukMqMJL1ZI-w.png


    Penghapusan Bukti Potong bisa juga dilakukan pada Bukti Potong dengan status Gagal dan apabila berhasil, Bukti Potong akan hilang dari list.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form