Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Non Resident

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong PPh Non Resident (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkah membatalkan Bukti Potong PPhNon Resident.

  1. Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident yang ingin dibatalkan dan klik nomor BP.
    7Sduh-7Z3dKVRQexenxZC7mr0W7MHu4kmQ.png
  2. Klik tombol "Tindakan" dan pilih "Batalkan".
    g_sjbErisGI2h59-SN36tfJCPQ-WIhtKTg.png
  3. Sistem akan menampilkan pop up konfirmasi pembatalan Bukti Potong. Klik tombol "Ya, batalkan" untuk melanjutkan proses pembatalan.
    87N-12l2xhLIy-TLnpPdC3orJ640MTCvtw.png
  4. Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan status Sedang diproses.
    AkCiG2O0Q9Rwg-lJzAXh4d4Rs5oZpMdZIA.png
  5. Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Dibatalkan.
    F57DQs4DT_p_mpi7eK99FmvU3uK1rhXEaQ.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form