Bukti Potong PPh Non Resident (Normal atau Normal-Pembetulan) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkah membatalkan Bukti Potong PPhNon Resident.
- Pilih salah satu Bukti Potong PPh Non Resident yang ingin dibatalkan dan klik nomor BP.
- Klik tombol "Tindakan" dan pilih "Batalkan".
- Sistem akan menampilkan pop up konfirmasi pembatalan Bukti Potong. Klik tombol "Ya, batalkan" untuk melanjutkan proses pembatalan.
- Anda akan diarahkan ke Halaman List Bukti Potong PPh Non Resident dengan status Sedang diproses.
- Tunggu beberapa saat, apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Non Resident tersebut akan berubah menjadi Dibatalkan.