Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Input PPh Penyetoran Sendiri

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Apabila Anda memiliki transaksi pajak yang tidak memerlukan bukti potong namun tetap ingin dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi, Anda dapat menginputkan NTPN pada Menu PPh Disetor Sendiri.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan eBupot Unifikasi

Berikut langkah yang dapat Anda lakukan.

A. Input PPh Penyetoran Sendiri

  1. Klik menu E-Bupot
  2. Klik Tab "SPT".
    SPT 3.png
  3. Klik tombol PPh disetor sendiri dan Anda akan diarahkan ke halaman penginputan NTPN.
    PPH.png
  4. Anda dapat memasukkan data penyetoran sesuai SSP yang telah dibayar.
    5DXpsM-Fm5y8pAM_nLYGbbeDG9Kc1kEKqA.pngData yang diinput berupa:
    - Jenis bukti penyetoran
    - NTPN
    - Tanggal setor (tanggal pembayaran NTPN)
    - Masa pajak
    - Jenis pajak
    - Jenis setoran (dapat dipilih apabila Jenis pajak telah dipilih)
    - Kode objek pajak (dapat dipilih apabila Jenis setoran telah dipilih)
    - Jumlah penghasilan bruto
    - Jumlah PPh yang disetor
  5. Kemudian klik tombol "Validasi". Apabila data yang dimasukkan valid, maka NTPN akan disimpan oleh Klikpajak dan akan ditampilkan pada Halaman Pajak Penghasilan Disetor Sendiri ketika SPT telah diposting sesuai masa pajak yang disimpan.
    pG8GIIHvvaeI2ZKX4-VCilhvPeAl8n1lpA.png

B. Edit PPh Penyetoran Sendiri

Apabila Pengguna melakukan kesalahan dalam penginputan data NTPN yang sudah tervalidasi, Anda masih berkesempatan untuk melakukan edit data NTPN pada Halaman Tagihan & Setoran di menu SPT Masa PPh Unifikasi. 

  1. Klik menu E-Bupot
  2. Klik submenu SPT.
    SPT 3.png
  3. Klik salah satu masa pajak pada list SPT dan Anda akan diarahkan ke detil SPT.
    1.png

  4. Klik tab Tagihan & Setoran.
    mceclip0.png
  5. Untuk melakukan perubahan data, Anda dapat klik ikon “pensil” pada tabel Bukti penyetoran sendiri yang berada di bagian bawah.
    2.png
  6. Jika NTPN yang ingin diubah telah dilapor pada SPT sebelumnya, maka data yang dapat diubah berupa Jumlah bruto, Jumlah PPh, dan Objek pajak.
    3.png
  7. Apabila NTPN yang ingin diubah belum dilapor pada SPT sebelumnya, maka data yang dapat diubah hanya Jumlah bruto dan Objek pajak.
    4.png
  8. Untuk menyimpan data yang telah diubah, klik ikon “centang hijau”.
    5.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form