Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Overview Menu Arsip

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bagi Anda yang sebelumnya telah menggunakan E-Bupot PPh Pasal 23/26 tetap dapat mengakses file yang dimiliki melalui Menu Arsip. Menu ini hanya akan muncul untuk Anda E-Bupot PPh Pasal 23/26.

  1. Masuk ke menu E-Bupot.
  2. Lalu pada tab Arsip pilih menu yang Anda inginkan.
  3. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan pada Menu Arsip sebagai berikut.
    a. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
    - Membuat pembetulan/pembatalan.
    - Mengubah dan menghapus bukti potong yang telah dibuat namun belum terlapor.
    b. Impor BP 23/26
    - Mengimpor data bukti potong dalam jumlah banyak dengan format XLS.
    c. SPT
    - Membuat SPT pembetulan.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form