Bagi Anda yang sebelumnya telah menggunakan E-Bupot PPh Pasal 23/26 tetap dapat mengakses file yang dimiliki melalui Menu Arsip. Menu ini hanya akan muncul untuk Anda E-Bupot PPh Pasal 23/26.
1. Klik menu E-Bupot dan pilih "Arsip".

2. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan pada Menu Arsip sebagai berikut.
a. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
- Membuat pembetulan/pembatalan.
- Mengubah dan menghapus bukti potong yang telah dibuat namun belum terlapor.
b. SPT
- Membuat SPT pembetulan.