Bagi Anda yang sebelumnya telah menggunakan E-Bupot PPh Pasal 23/26 tetap dapat mengakses file yang dimiliki melalui Menu Arsip. Menu ini hanya akan muncul untuk Anda E-Bupot PPh Pasal 23/26.
- Masuk ke menu E-Bupot.
- Lalu pada tab Arsip pilih menu yang Anda inginkan.
- Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan pada Menu Arsip sebagai berikut.
a. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
- Membuat pembetulan/pembatalan.
- Mengubah dan menghapus bukti potong yang telah dibuat namun belum terlapor.
b. Impor BP 23/26
- Mengimpor data bukti potong dalam jumlah banyak dengan format XLS.
c. SPT
- Membuat SPT pembetulan.