Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan pembayaran langsung pada menu E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.
- Untuk melakukan pembayaran pajak melalui halaman ini, Anda dapat mengklik "Bayar Pajak" dan "Pilih metode pembayaran".
- ID Billing akan divalidasi dan Anda akan diarahkan ke halaman Mekari Pay.
- Mekari Pay saat ini sudah menyediakan beberapa metode pembayaran:
- Virtual Account: Pembayaran sama atau antar Bank bisa Anda lakukan melalui opsi ini, tersedia Virtual Account Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
- OVO: Pembayaran ini dapat digunakan untuk transaksi minimal Rp1000 dan maksimal Rp10.000.000.
- QRIS: Pembayaran ini dapat digunakan untuk transaksi minimal Rp1000 dan maksimal Rp10.000.000.
- Virtual Account: Pembayaran sama atau antar Bank bisa Anda lakukan melalui opsi ini, tersedia Virtual Account Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
- Ketika pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa pembayaran sudah diterima. Silakan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan NTPN Anda.
- Pembayaran yang dilakukan melalui Mekari Pay tidak dapat dibatalkan.
- Harap memperhatikan tanggal kadaluwarsa ID Billing Anda. Apabila sudah kadaluwarsa dan Anda tetap pembayaran, maka pembayaran pajak Anda tidak dapat diteruskan ke DJP.
- Apabila Anda terlanjur membayar ID Billing yang sudah kadaluwarsa, diharapkan untuk menghubungi support Klikpajak untuk proses pengembalian dana.