Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Bayar Pajak dari Tab ID Billing

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan pembayaran langsung pada menu E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Untuk melakukan pembayaran pajak melalui halaman ini, Anda dapat mengklik "Bayar Pajak" dan "Pilih metode pembayaran"
    Tab_Id_Billing_1.jpg
  2. ID Billing akan divalidasi dan Anda akan diarahkan ke halaman Mekari Pay.
    Tab_Id_Billing_2.jpg
  3. Mekari Pay saat ini sudah menyediakan beberapa metode pembayaran:
    1. Virtual Account: Pembayaran sama atau antar Bank bisa Anda lakukan melalui opsi ini, tersedia Virtual Account Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
      Tab_Id_Billing_3.jpg
    2. OVO: Pembayaran ini dapat digunakan untuk transaksi minimal Rp1000 dan maksimal Rp10.000.000.
      Tab_Id_Billing_4.jpg
    3. QRIS: Pembayaran ini dapat digunakan untuk transaksi minimal Rp1000 dan maksimal Rp10.000.000.
      Tab_Id_Billing_5.jpg
  4. Ketika pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa pembayaran sudah diterima. Silakan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan NTPN Anda.
  5. Pembayaran yang dilakukan melalui Mekari Pay tidak dapat dibatalkan.
  6. Harap memperhatikan tanggal kadaluwarsa ID Billing Anda. Apabila sudah kadaluwarsa dan Anda tetap pembayaran, maka pembayaran pajak Anda tidak dapat diteruskan ke DJP.
  7. Apabila Anda terlanjur membayar ID Billing yang sudah kadaluwarsa, diharapkan untuk menghubungi support Klikpajak untuk proses pengembalian dana.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care