Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan pembayaran langsung pada menu E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu E-Billing.
- Untuk melakukan pembayaran pajak melalui halaman ini, Anda dapat klik "Bayar Pajak" dan "Pilih metode pembayaran".
- ID Billing akan divalidasi dan Anda akan diarahkan ke halaman Mekari Pay.
- Mekari Pay saat ini sudah menyediakan beberapa metode pembayaran:
-
Virtual Account: Pembayaran sama atau antar Bank bisa Anda lakukan melalui opsi ini, tersedia Virtual Account Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
-
QRIS: Pembayaran ini dapat digunakan untuk transaksi minimal Rp.1000 dan maksimal Rp10.000.000.
-
Virtual Account: Pembayaran sama atau antar Bank bisa Anda lakukan melalui opsi ini, tersedia Virtual Account Bank BNI, Mandiri, dan BRI.
- Ketika pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa pembayaran sudah diterima. Silakan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan NTPN Anda.
- Pembayaran yang dilakukan melalui Mekari Pay tidak dapat dibatalkan.
- Harap memperhatikan tanggal kedaluwarsa ID Billing Anda. Apabila sudah kedaluwarsa dan Anda tetap melakukan pembayaran, maka pembayaran pajak Anda tidak dapat diteruskan ke DJP.
- Apabila Anda terlanjur membayar ID Billing yang sudah kedaluwarsa, diharapkan untuk menghubungi support Klikpajak untuk proses pengembalian dana.
Demikian penjelasan mengenai cara bayar pajak dari tab ID Billing. Selanjutnya, pelajari cara melakukan pembayaran dengan QRIS di sini.