Setelah Anda menginput NSFP yang telah diberikan oleh DJP, maka Anda bisa membuat Faktur Keluaran serta Faktur Masukan. Untuk cara input Faktur Pajak Keluaran impor CSV, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke menu E-Faktur, klik "Faktur" pilih "Faktur Keluaran".
- Pada halaman Faktur Keluaran klik tab "Impor Faktur Pajak".
- Klik tombol "Impor Faktur Pajak".
- Anda bisa mendownload template CSV dengan klik "Pilih Template" dan pilih template yang ingin Anda download.
- Selanjutnya klik "Upload File" untuk mengunggah file.
- Selanjutnya Anda akan masuk pada list Faktur Keluaran dengan status belum Approve. Jika Faktur Keluarannya sudah sesuai, Anda bisa langsung Klik "Upload" dan status pada Faktur Keluaran akan berubah menjadi Approve.