Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Lapor PPN (E-Faktur)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui
  • Apakah bukti lapor yang saya dapatkan di Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak?
    Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak

  • Apa saja yang jenis jenis E-Faktur pajak yang dapat dilaporkan melalui Klikpajak?
    Ada jenis faktur masukan, faktur keluaran, faktur gabungan, faktur pengganti, faktur di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.

  • Apa syarat untuk melakukan E-Faktur di Klikpajak?
    Klikpajak merupakan ASP resmi dari Dirjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak PPN melalui E-Faktur, untuk melakukan pelaporan pajak melalui E-Faktur, Anda membutuhkan Sertifikat elektronik, sertifikat digital (passphrase) dan eNofa.

  • Bagaimana cara saya untuk mendapatkan Passphrase?
    Passphrase dan sertifikat elektronik harus di dapatkan melalui kantor pajak terdekat, untuk caranya, Anda bisa temukan informasi lengkapnya di artikel Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Pengajuannya.

  • Bagaimana bagi PKP jika sertifikat elektronik kadaluarsa?
    Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika sertifikat elektronik kadaluarsa, untuk mengetahui langkah-langkahnya, Anda bisa baca artikel mengenai Cara Urus Sertifikat Elektronik Kadaluarsa Bagi Pengusaha Kena Pajak.

  • Apakah data di E-Faktur Desktop bisa dipindahkan ke E-Faktur Klikpajak?  
    Tidak, akses Klikpajak hanya untuk membantu proses pelaporan ke server DJP, bukan menarik data dari server Negara.

  • Apakah bisa menggunakan E_Faktur DJP jika tidak cocok dengan E-Faktur Klikpajak?
    Bisa, dipastikan juga pemakaiannya dalam 1 Masa Pajak hanya menggunakan 1 aplikasi saja agar perhitungan SPT Masa PPN bisa rapi.

  • Apakah bisa menggunakan E-Faktur DJP dan E-Faktur Online Klikpajak bersamaan di 1 Masa Pajak?
    Bisa, tetapi tidak direkomendasikan.

  • Apakah perhitungan kuata efaktur klikpajak hanya menghitung jumlah faktur keluaran yg diissue/terbitkan?
    Tidak, perhitungan kuata E-Faktur klikpajak terhitung dari semua faktur yg di input melalui menu E-Faktur di Klikpajak meliputi, faktur keluaran, faktur masukan, pembatalan, retur, pengganti, doc. lain masukan, doc lain.keluaran, retur doc. lain nya.

  • Untuk inputkan NSFP hanya bisa 9999 sedangkan NSFP saya lebih dari itu, bagaimana solusinya?
    Untuk solusinya Anda bisa inputkan sebanyak 9999 setelah itu inputkan sisanya.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form