Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bukti Potong (e-Bupot PPh 23/26)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui
  • Bagaimana Cara membuat ebupot di Klikpajak?
    Untuk membuat Bukti Potong, Anda dapat pelajari melalui artikel Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di eBupot Klikpajak.

  • Apa saja persamaan dan perbedaan PPh 23/26?
    Persamaan nya di objek pajaknya yaitu tidak berwujud (sewa, bunga, jasa,dividen, penghargaan), perbedaan nya di subjek pajaknya.

  • Apa Perbedaan PPh 4 ayat 2 dan PPh 23?
    PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi nya tidak bisa di kreditkan pajak dan pph 23 jasa kontruksinya bisa di kreditkan.

  • Apa Persamaan PPh 21 dan PPh 23?
    Persamaan nya adalah sama sama dipotong dan di Jasa (PPh 21 jasa tetap dan PPh 23 di jasa tidak tetap.

  • Apa Perbedaan PPh 21 dan PPh 23?
    PPh 21 dikenakan ke karyawan (karyawan tetap, NPWP pribadi) kalau PPh 23 ke perusahaan atau ke vendor (Karyawan tidak tetap, NPWP Badan).

  • Siapa yang terima bukti potong?
    Yang terima bukti potong adalah orang yang menerima penghasilan.

  • Siapa yang membuat bukti potong?
    Yang membuat bukti potong adalah orang yang kasih penghasilan.

  • Perbedaan eBupot Klikpajak dengan eBupot DJP?
    Terkait perbedaan eBupot Klikpajak dengan eBupot DJP, Anda dapat cek pada artikel ini

  • Apakah di e-Bupot Klikpajak ada skema Impor?
    Agar tidak input 1-1 untuk Bukpotnya. Ada, Kita ada skema Impor sama seperti di DJP. Anda bisa masuk ke menu impor BP 23/26.

  • Bagaimana Cara mendapatkan sertifikat e-bupot 23/26?
    Untuk mendapatkan sertifikat digital e-Bupot 23/26, Anda dapat mempelajarinya melalui artikel ini.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form