Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bukti Potong (e-Bupot PPh 23/26)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui
  • Bagaimana Cara membuat ebupot di Klikpajak?
    Untuk membuat Bukti Potong, Anda dapat pelajari melalui artikel Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di eBupot Klikpajak.

  • Apa saja persamaan dan perbedaan PPh 23/26?
    Persamaan nya di objek pajaknya yaitu tidak berwujud (sewa, bunga, jasa,dividen, penghargaan), perbedaan nya di subjek pajaknya.

  • Apa Perbedaan PPh 4 ayat 2 dan PPh 23?
    PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi nya tidak bisa di kreditkan pajak dan pph 23 jasa kontruksinya bisa di kreditkan.

  • Apa Persamaan PPh 21 dan PPh 23?
    Persamaan nya adalah sama sama dipotong dan di Jasa (PPh 21 jasa tetap dan PPh 23 di jasa tidak tetap.

  • Apa Perbedaan PPh 21 dan PPh 23?
    PPh 21 dikenakan ke karyawan (karyawan tetap, NPWP pribadi) kalau PPh 23 ke perusahaan atau ke vendor (Karyawan tidak tetap, NPWP Badan).

  • Siapa yang terima bukti potong?
    Yang terima bukti potong adalah orang yang menerima penghasilan.

  • Siapa yang membuat bukti potong?
    Yang membuat bukti potong adalah orang yang kasih penghasilan.

  • Perbedaan eBupot Klikpajak dengan eBupot DJP?
    Terkait perbedaan eBupot Klikpajak dengan eBupot DJP, Anda dapat cek pada artikel ini

  • Apakah di e-Bupot Klikpajak ada skema Impor?
    Agar tidak input 1-1 untuk Bukpotnya. Ada, Kita ada skema Impor sama seperti di DJP. Anda bisa masuk ke menu impor BP 23/26.

  • Bagaimana Cara mendapatkan sertifikat e-bupot 23/26?
    Untuk mendapatkan sertifikat digital e-Bupot 23/26, Anda dapat mempelajarinya melalui artikel ini.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care