Anda dapat menambah daftar perusahaan Anda menggunakan 1 email pengguna yang Anda gunakan untuk log in ke Klikpajak. Untuk menambah pengguna, ikuti langkah-langkah berikut:
Masuk ke menu Pengaturan.
Klik tab "Perusahaan Terdaftar" pada bagian Akun.
di sini Anda akan melihat beberapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di Aplikasi Klikpajak dan untuk menambah perusahaan klik tombol "Tambah Perusahaan".
Pilih jenis NPWP untuk perusahaan yang akan Anda buat.
Lengkapi detail perusahaan sesuai dengan jenis NPWP yang Anda pilih. Jika Anda pilih jenis NPWP Badan, masukkan nama perusahaan, NPWP, Jabatan dan Telepon Perusahaan pada detail perusahaan.
Lalu klik "Simpan".
Jika data perusahaan yang dimasukan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman Perusahaan terdaftar.
Anda tidak bisa membuat perusahaan dengan NPWP yang sudah terdaftar di sistem Klikpajak.
Demikian penjelasan mengenai cara menambah perusahaan. Selanjutnya, pelajari cara mengganti perusahaan, di sini.