Anda dapat menambah daftar perusahaan Anda menggunakan 1 email pengguna yang Anda gunakan untuk log in ke Klikpajak. Untuk menambah pengguna, ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih "Pengaturan akun".
- Klik tab "Perusahaan Terdaftar", di sini Anda akan melihat beberapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di Aplikasi Klikpajak.
- Klik tombol "Tambah Perusahaan".
- Pilih jenis NPWP untuk perusahaan yang akan Anda buat.
- Lengkapi detail perusahaan sesuai dengan jenis NPWP yang Anda pilih. Jika Anda pilih jenis NPWP Badan, masukkan nama perusahaan, NPWP, Jabatan dan Telepon Perusahaan pada detail perusahaan.
- Lalu klik "Simpan".
- Jika data perusahaan yang dimasukan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman Perusahaan terdaftar.
Anda tidak bisa membuat perusahaan dengan NPWP yang sudah terdaftar di sistem Klikpajak.