- Apakah bukti lapor yang saya dapatkan di Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak?
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak. - Apa saja yang jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui Klikpajak?
Semua jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui eFiling dapat dilaporkan melalui Klikpajak. Baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa, baik SPT Pribadi maupun SPT Badan. - Apa syarat untuk melakukan eFiling di Klikpajak?
Klikpajak merupakan ASP resmi dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak melalui eFiling, untuk melakukan pelaporan pajak melalui eFiling, Anda membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), NPWP yang valid, akun Klikpajak, formulir SPT dan formulir CSV dari pajak yang akan dilaporkan. - Bagaimana cara saya untuk mendapatkan EFIN?
EFIN harus didapatkan melalui kantor pajak terdekat, untuk cara lengkap mendapatkan EFIN Badan ataupun EFIN Pribadi. - Bagaimana jika saya lupa EFIN atau hilang EFIN?
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika lupa EFIN, beberapa cara tersebut dapat dilihat melalui artikel ini.
Lapor Pajak (e-Filing)
Learning Center Mekari
- Diperbarui
Bagikan artikel ini
Punya saran dan komentar untuk artikel ini?
Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form