Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Import Faktur Masukan dari DJP

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat melakukan impor Faktur Masukan dari DJP. Anda dapat gunakan fitur prepopulated Faktur Masukan yang ada pada Menu Faktur Masukan. Berikut langkah-langkahnya:  

  1. Masuk ke Menu E-Faktur.
  2. Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
    8.png
  3. Setelah masuk ke halaman faktur masukan, klik "Import" dan pilih Import prepopulated faktur masukan.
    8.png
  4. Isikan masa pajak dari faktur yang ingin di import. Dan klik "Submit".
    9.png

    Masa Pajak yang dapat Anda impor hanya berlaku untuk 3 bulan masa pengkreditan. Apabila sekarang bulan November, Anda hanya bisa memilih masa faktur sampai bulan Agustus.

  5. Tampilan loading akan muncul di paling atas website yang menandakan proses penarikan prepopulated faktur masukan sedang berjalan. 
    10.png
  6. Apabila banner sudah berwanda hijau, menandakan proses import faktur berhasil, dan Anda dapat klik "klik di sini" untuk melihat faktur masukan yang telah di impor dari DJP.
    11.png
  7. Sistem akan menampilkan faktur yang berhasil diimpor dari DJP. Anda dapat melihat informasi masa pajak faktur yang dipilih, total faktur yang berhasil diimpor pada masa faktur tersebut, dan duplikasi data apabila terdapat faktur yang sama di akun Klikpajak Anda. Anda juga bisa mengunduh CSV faktur yang diimpor dengan klik "Download CSV" dan Anda bisa melakukan pencarian faktur-faktur pada tabel berdasarkan nama, NPWP atau nomor faktur pada kolom search.
    12.png
  8. Lalu Anda dapat geser ke bagian sebelah kanan untuk  melihat informasi detail dari faktur. Anda juga dapat mengubah pengkreditan faktur dengan memilih dropdown "Ya" apabila faktur Dapat dikreditkan, dan pilih "Tidak", apabila tidak dapat dikreditkan. Setelah pengkreditan faktur berhasil diubah, toaster hijau akan muncul.
    14.png
  9. Apabila perubahan status pengkreditan berhasil diubah akan muncul pop up seperti berikut.
    15.png
  10. Anda juga bisa merubah pengkreditan secara massal denga men-ceklis kotak pada bagian kiri tabel, lalu klik "Ubah pengkreditan"
    17.png
  11. Pilih status pengkreditan faktur yang ingin diberikan. 
    18.png
  12. Lalu klik "Simpan" untuk mengatur pengkreditan.
    19.png
  13. Apabila Anda ingin mengimpor faktur ke akun Klikpajak, Anda dapat memilih faktur dan klik "Impor".
    20.png
  14. Maka faktur masukan yang telah berhasil di import dari DJP akan masuk ke menu faktur masukan dengan status Belum Approve.
    22.png
     
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form