Pada Klikpajak, Anda dapat melakukan impor Faktur Masukan dari DJP. Anda dapat gunakan fitur prepopulated Faktur Masukan yang ada pada Menu Faktur Masukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur.
- Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
- Setelah masuk ke halaman faktur masukan, klik "Import" dan pilih Import prepopulated faktur masukan.
- Isikan masa pajak dari faktur yang ingin di import. Dan klik "Submit".
Masa Pajak yang dapat Anda impor hanya berlaku untuk 3 bulan masa pengkreditan. Apabila sekarang bulan November, Anda hanya bisa memilih masa faktur sampai bulan Agustus.
- Tampilan loading akan muncul di paling atas website yang menandakan proses penarikan prepopulated faktur masukan sedang berjalan.
- Apabila banner sudah berwanda hijau, menandakan proses import faktur berhasil, dan Anda dapat klik "klik di sini" untuk melihat faktur masukan yang telah di impor dari DJP.
- Sistem akan menampilkan faktur yang berhasil diimpor dari DJP. Anda dapat melihat informasi masa pajak faktur yang dipilih, total faktur yang berhasil diimpor pada masa faktur tersebut, dan duplikasi data apabila terdapat faktur yang sama di akun Klikpajak Anda. Anda juga bisa mengunduh CSV faktur yang diimpor dengan klik "Download CSV" dan Anda bisa melakukan pencarian faktur-faktur pada tabel berdasarkan nama, NPWP atau nomor faktur pada kolom search.
- Lalu Anda dapat geser ke bagian sebelah kanan untuk melihat informasi detail dari faktur. Anda juga dapat mengubah pengkreditan faktur dengan memilih dropdown "Ya" apabila faktur Dapat dikreditkan, dan pilih "Tidak", apabila tidak dapat dikreditkan. Setelah pengkreditan faktur berhasil diubah, toaster hijau akan muncul.
- Apabila perubahan status pengkreditan berhasil diubah akan muncul pop up seperti berikut.
- Anda juga bisa merubah pengkreditan secara massal denga men-ceklis kotak pada bagian kiri tabel, lalu klik "Ubah pengkreditan".
- Pilih status pengkreditan faktur yang ingin diberikan.
-
Lalu klik "Simpan" untuk mengatur pengkreditan.
- Apabila Anda ingin mengimpor faktur ke akun Klikpajak, Anda dapat memilih faktur dan klik "Impor".
- Maka faktur masukan yang telah berhasil di import dari DJP akan masuk ke menu faktur masukan dengan status Belum Approve.