Ketika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda akan mendapatkan faktur masukan. Untuk membuat faktur pajak masukan pada Klikpajak, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur.
- Pilih Faktur dan klik "Faktur Masukan".
- Klik "Buat faktur masukan".
- Lengkapi form Faktur masukan sesuai dengan kebutuhan Anda dan klik "Simpan & Upload".
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman daftar faktur masukan dan status approval nya akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
- Untuk melihat detail faktur masukan, klik Nomor faktur pajak masukannya dan Anda akan diarahkan pada halaman informasi detail faktur masukan sebagai berikut.