Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Ketika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda akan mendapatkan faktur masukan. Untuk membuat faktur pajak masukan pada Klikpajak, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke Menu E-Faktur.
  2. Pilih Faktur dan klik "Faktur Masukan"
    8.png
  3. Klik "Buat faktur masukan".
    8.1.png
  4. Lengkapi form Faktur masukan sesuai dengan kebutuhan Anda dan klik "Simpan & Upload".
    26.png
  5. Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman daftar faktur masukan dan status approval nya akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
    27.png
  6. Untuk melihat detail faktur masukan, klik Nomor faktur pajak masukannya dan Anda akan diarahkan pada halaman informasi detail faktur masukan sebagai berikut.
    28.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form