Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda juga dapat membuat faktur masukan pengganti. Untuk membuat faktur pajak masukan, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
    Screenshot 2023-07-27 at 14.55.01.png
  3. Pilih Nomor Faktur yang ingin Anda ganti.
    Screenshot 2023-07-27 at 16.12.49.png
  4. Klik "Tindakan" kemudian pilih "Buat pengganti".
    Screenshot 2023-07-27 at 16.14.49.png
  5. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman Buat Faktur Masukan Pengganti. Pada halaman ini Anda dapat mengubah pada sebagian kolom saja, lalu klik "Simpan & upload".
    31.png
  6. Dan setelah itu status faktur akan menjadi Normal-Pengganti dan status approval akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
    32.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care