Pada Klikpajak, Anda juga dapat membuat faktur masukan pengganti. Untuk membuat faktur pajak masukan, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur
- Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
- Pilih Nomor Faktur yang ingin Anda ganti.
- Klik "Tindakan" kemudian pilih "Buat pengganti".
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman Buat Faktur Masukan Pengganti. Pada halaman ini Anda dapat mengubah pada sebagian kolom saja, lalu klik "Simpan & upload".
- Dan setelah itu status faktur akan menjadi Normal-Pengganti dan status approval akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.