Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Pembatalan Faktur Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Sebelum melakukan pembatalan Faktur Masukan, Anda perlu memastikan terlebih dahulu kepada vendor (penjual) bahwa Anda ingin melakukan pembatalan Faktur Masukan atas transaksi tersebut. Untuk membuat pembatalan faktur pajak masukan, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
    Screenshot 2023-07-27 at 14.55.01.png
  3. Pilih nomor faktur pajak yang akan Anda batalkan.
    Screenshot 2023-07-27 at 16.12.49.png
  4. Klik "Tindakan" dan pilih "Batalkan".
    Screenshot 2023-07-27 at 16.32.25.png
  5. Setelah itu, akan muncul pop up konfirmasi pembatalan, klik "Ya, batalkan".
    Screenshot 2023-07-27 at 16.33.44.png
  6. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke menu halaman daftar Faktur Masukan, dan status faktur akan menjadi Dibatalkan dan status approval akan berubah menjadi Approved, jika berhasil.
    Screenshot 2023-07-27 at 16.35.10.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care