Menghapus draft faktur masukan hanya dapat dilakukan pada faktur masukan yang belum di Upload atau Status fakturnya masih Belum Approve. Untuk menghapus faktur pajak masukan, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur
- Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
- Lalu pilih Nomor Faktur Pajak yang status approvalnya masih Belum Approve.
- Klik "Tindakan" dan pilih "Hapus".
- Setelah itu, akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan, klik "Ya, hapus".
-
Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke menu halaman daftar Faktur Masukan dan faktur masukan yang telah dihapus, tidak akan muncul lagi dalam daftar faktur masukan.