Lewati ke konten utama
Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Menghapus Draft Faktur Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Menghapus draft faktur masukan hanya dapat dilakukan pada faktur masukan yang belum di Upload atau Status fakturnya masih Belum Approve. Untuk menghapus faktur pajak masukan, Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih "Faktur" dan klik "Faktur Masukan".
    Screenshot 2023-07-27 at 14.55.01.png
  3. Lalu pilih Nomor Faktur Pajak yang status approvalnya masih Belum Approve.
    37.png
  4. Klik "Tindakan" dan pilih "Hapus".
    38.png
  1. Setelah itu, akan muncul pop-up konfirmasi penghapusan, klik "Ya, hapus".
    39.png
  2. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke menu halaman daftar Faktur Masukan dan faktur masukan yang telah dihapus, tidak akan muncul lagi dalam daftar faktur masukan.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form

Tidak menemukan informasi yang
Anda cari?

Silahkan hubungi tim kami melalui Mekari Customer Care