Pada Klikpajak, Anda dapat melakukan restitusi SPT Masa PPN. Restitusi SPT ini dapat Anda temui pada Menu E-Faktur.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Ketentuan Umum dan Syarat Restitusi Pajak
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu E-Faktur
- Klik tab SPT
- Klik "Posting SPT".
- Pilih Masa Pajak yang akan Anda posting dan isikan informasi pembetulan, jika Anda ingin melakukan pembetulan SPT, lalu klik "Posting".
- Kemudian, Anda akan diarahkan pada halaman daftar SPT dengan status SPT masih mempersiapkan data, lalu refresh kembali sampai status SPT berubah menjadi Belum dilaporkan.
- Klik "Review SPT" dan Anda akan diarahkan ke halaman formulir AB.
- Jika pada formulir AB sudah sesuai, maka Anda bisa lanjutkan ke halaman SPT Induk. Pada Bagian II poin D, terdapat angka minus yang menandakan Anda lebih bayar. Jika lebih bayar pada poin G Anda tidak bisa mengupload SSP.
- Setelah itu Anda bisa lanjut ke Bagian II.H. Untuk poin 1.1 Butir II.D dicentang jika SPT Normal dan untuk poin 1.2 Butir II.D atau Butir II.F dicentang jika Anda melakukan SPT Pembetulan. Jika Anda ingin restitusi SPT Masa PPN, maka Anda harus mencentang poin 3.2. Untuk penjelasan mengenai Khusus restitusi untuk PKP Anda bisa cek artikel ini.
- Selanjutnya Anda bisa lanjutkan ke poin VI. Kelengkapan SPT dan centang PKP jika Anda melaporkan SPT langsung, tetapi jika Anda menggunakan Konsultan Pajak maka bisa dicentang Kuasa. Lalu isikan tanggal untuk pelaporan SPT.
- Klik "Simpan".
- Dan tombol akan berubah menjadi Lapor SPT, klik "Lapor SPT" untuk melaporkan SPT Anda.
- Klik "Lapor".
- Kemudian Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT, dan status SPT Anda akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan dan klik "Download BPE" untuk mendapatkan BPE.
- Berikut tampilan dari BPE yang didapatkan.