Selain Faktur Keluaran, Faktur Masukan juga dapat di impor menggunakan fitur Impor Faktur Pajak untuk mempermudah pekerjaan Anda. Fitur ini dapat Anda temui pada Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur.
- Klik "Impor Faktur Pajak".
- Kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia. Jika Anda ingin mengunduh tamplate untuk Faktur Masukan, Anda bisa ke Step 1, klik "Pilih Template" dan pilih "Faktur Masukan". Jika Anda sudah memiliki template faktur masukan, Anda dapat langsung ke Step 2 untuk melengkapi Data Impor Anda. Jika data impor Anda sudah lengkap, Anda dapat ke Step 3 untuk mengunggah file Tempalte Anda dengan klik "Upload File". Jika file sudah berhasil diunggah, Anda dapat klik "Impor Sebagai Draft".
- Jika Anda sudah memiliki template faktur masukan, Anda dapat langsung ke Step 2 untuk melengkapi Data Impor Anda. Jika data impor Anda sudah lengkap, Anda dapat ke Step 3 untuk mengunggah file Tempalte Anda dengan klik "Upload File". Jika file sudah berhasil diunggah, Anda dapat klik "Impor Sebagai Draft".
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman daftar Faktur Masukan dengan status Belum Approve. Apabila faktur masukan yang di unggah sudah sesuai, Anda dapat klik Nomor Faktur Pajak dan klik "Upload". Setelah itu, status pada Faktur Masukan akan berubah menjadi Approve.