Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Dokumen lain Pajak Masukan pada Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat membuat dokumen lain pajak masukan, namun sebelumnya Anda dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai informasi dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak di sini [Blog] Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru. Fitur ini dapat Anda temukan pada Menu Faktur dan pilih Dokumen lain Masukan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih Dokumen Lain dan klik "Dokumen Lain Masukan".
    Screenshot 2023-07-27 at 17.19.08.png
  3. Klik "Buat dok. lain pajak masukan".
    Screenshot 2023-07-28 at 14.35.00.png
  4. Lengkapi informasi data-data dokumen, seperti keterangan dokumen, data Lawan Transaksi dan dokumen, pengkreditan dari dokumen, beserta nilai dokumen Masukannya.
    63.png
  5. Klik "Simpan & upload" atau klik "Simpan sebagai draft" apabila Anda belum mau mengunggah dokumen.
    64.png
  6. Apabila Anda klik "Simpan & upload" maka dokumen akan langsung terunggah ke DJP dan jika berhasil status akan berubah menjadi Approve.
    Screenshot 2023-07-28 at 10.02.48.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form