Pada Klikpajak, Anda dapat membuat dokumen lain pajak masukan, namun sebelumnya Anda dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai informasi dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak di sini [Blog] Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru. Fitur ini dapat Anda temukan pada Menu Faktur dan pilih Dokumen lain Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur
- Pilih Dokumen Lain dan klik "Dokumen Lain Masukan".
-
Klik "Buat dok. lain pajak masukan".
-
Lengkapi informasi data-data dokumen, seperti keterangan dokumen, data Lawan Transaksi dan dokumen, pengkreditan dari dokumen, beserta nilai dokumen Masukannya.
-
Klik "Simpan & upload" atau klik "Simpan sebagai draft" apabila Anda belum mau mengunggah dokumen.
- Apabila Anda klik "Simpan & upload" maka dokumen akan langsung terunggah ke DJP dan jika berhasil status akan berubah menjadi Approve.