Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Dokumen lain Pajak Masukan pada Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat membuat dokumen lain pajak masukan, namun sebelumnya Anda dapat memperlajari terlebih dahulu mengenai informasi dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak disini. Fitur ini dapat Anda temukan pada Menu Faktur dan pilih Dokumen lain Masukan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih Dokumen Lain dan klik "Dokumen Lain Masukan".
    Screenshot 2023-07-27 at 17.19.08.png
  3. Klik "Buat dok. lain pajak masukan".
    Screenshot 2023-07-28 at 14.35.00.png
  4. Lengkapi informasi data-data dokumen, seperti keterangan dokumen, data Lawan Transaksi dan dokumen, pengkreditan dari dokumen, beserta nilai dokumen Masukannya.
    63.png
  5. Klik "Simpan & upload" atau klik "Simpan sebagai draft" apabila Anda belum mau mengunggah dokumen.
    64.png
  6. Apabila Anda klik "Simpan & upload" maka dokumen akan langsung terunggah ke DJP dan jika berhasil status akan berubah menjadi Approve.
    Screenshot 2023-07-28 at 10.02.48.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form