Pada Klikpajak, Anda dapat melakukan impor prepopulated Dokumen lain pajak masukan. Anda dapat gunakan fitur impor Dokumen lain pajak masukan yang ada pada Menu Dokumen Lain Masukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur.
- Pilih "Dokumen Lain" dan klik "Dokumen Lain Masukan"
- Klik "Import prepopulated PIB".
- Isikan masa pajak dari dokumen lain masukan yang ingin di import. Dan klik "Submit".
- Tampilan loading akan muncul di paling atas website yang menandakan proses penarikan prepopulated dokumen lain masukan sedang berjalan.
- Apabila banner sudah berwanda hijau, menandakan proses import prepopulated dokumen lain masukan berhasil, dan Anda dapat klik "klik di sini" untuk melihat prepopulated dokumen lain masukan yang telah di impor dari DJP.
- Sistem akan menampilkan PIB yang berhasil diimpor dari DJP. Anda dapat melihat informasi masa pajak yang dipilih, total dokumen yang berhasil diimpor pada masa dokumen tersebut, dan duplikasi data apabila terdapat dokumen yang sama di akun Klikpajak Anda. Anda bisa melakukan pencarian dokumen-dokumen pada tabel berdasarkan Nama dan No. PIB pada kolom search.
- Lalu Anda dapat geser ke bagian sebelah kanan untuk melihat informasi detail dari dokumen. Anda juga dapat mengubah pengkreditan dokumen dengan memilih dropdown "Ya" apabila dokumen Dapat dikreditkan, dan pilih "Tidak", apabila tidak dapat dikreditkan. Setelah pengkreditan dokumen berhasil diubah, toaster hijau akan muncul.
- Anda juga bisa merubah pengkreditan secara massal denga men-ceklis kotak pada bagian kiri tabel, lalu klik "Ubah pengkreditan".
- Pilih status pengkreditan dokumen yang ingin diberikan.
- Lalu klik "Simpan" untuk mengatur pengkreditan.
- Apabila Anda ingin mengimpor dokumen ke akun Klikpajak, Anda dapat memilih dokumen dan klik "Impor".
- Maka dokumen yang telah berhasil di import dari DJP akan masuk ke menu Dokumen lain pajak masukan dengan status Belum Approve.