Untuk melakukan pelaporan SPT 1771 adalah membuat SPT 1771 nya terlebih dahulu, di Klikpajak bisa melakukan pembuatan SPT 1771 tanpa menggunakan eSPT 1771. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu Lapor Pajak kemudian klik "Lapor Pajak" dan pilih "SPT Tahunan Badan".
- Setelah itu akan muncul pop up, pengguna bisa memilih Tahun Pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016. Status SPT bisa dipilih Normal ataupun Pembetulan. Jika pilih Normal maka Pembetulan ke- adalah 0 dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimum 1. Lalu klik "Buat SPT".
- Dan Anda akan diarahkan ke halaman detail SPT seperti gambar di bawah.