Untuk melakukan pelaporan SPT 1771 adalah membuat SPT 1771 nya terlebih dahulu, di Klikpajak bisa melakukan pembuatan SPT 1771 tanpa menggunakan eSPT 1771. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke menu Lapor Pajak.
Kemudian klik "Lapor Pajak" dan pilih SPT Tahunan Badan.
Setelah itu akan muncul pop up, pengguna bisa memilih Tahun Pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016. Status SPT bisa dipilih Normal ataupun Pembetulan. Jika pilih Normal maka Pembetulan ke- adalah 0 dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimum 1. Lalu klik "Buat SPT".
-
Dan Anda akan diarahkan ke halaman detail SPT seperti gambar di bawah.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat SPT 1771. Selanjutnya, pelajari cara BPE eSPT 1771, di sini.