Pada Klikpajak, Anda dapat menghapus draft retur faktur masukan. Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Retur Faktur Masukan. Faktur masukan yang dapat dihapus adalah faktur yang belum di Upload atau Status fakturnya masih Belum Approve.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
-
Klik submenu "Faktur" pilih "Retur Faktur Masukan".
-
Pilih nomor faktur pajak yang akan Anda Batalkan.
Faktur masukan yang dapat dihapus adalah faktur yang belum di Upload atau Status fakturnya masih Belum Approve.
-
Pada halaman detail faktur, klik "Tindakan" dan pilih "Hapus".
Retur faktur masukan yang telah Anda hapus tidak akan muncul kembali pada daftar retur faktur masukan.