Pada Klikpajak, Anda dapat membuat retur faktur masukan. Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contohnya
[Fitur] Aplikasi Pembuatan Faktur Pajak Online Resmi
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke Menu E-Faktur
- Pilih Faktur dan klik "Faktur Masukan"
- Pilih nomor faktur pajak yang akan Anda Retur.
- Lalu klik "Tindakan dan pilih Retur.
- Anda dapat klik "Simpan & upload" untuk menyimpan retur faktur masukan dan langsung mengunggahnya ke DJP.
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Retur faktur masukan dengan Status approval-nya berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
Untuk melihat detail dari retur faktur masukan, Anda dapat klik nomor faktur yang ingin Anda lihat informasi detailnya.