Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Retur Faktur Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat membuat retur faktur masukan. Anda dapat ke Menu E-Faktur dan pilih Faktur Masukan.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contohnya
[Fitur] Aplikasi Pembuatan Faktur Pajak Online Resmi 

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke Menu E-Faktur
  2. Pilih Faktur dan klik "Faktur Masukan"
    Screenshot 2023-07-27 at 14.55.01.png
  3. Pilih nomor faktur pajak yang akan Anda Retur.
    91.png
  4. Lalu klik "Tindakan dan pilih Retur.
    92.png
  5. Anda dapat klik "Simpan & upload" untuk menyimpan retur faktur masukan dan langsung mengunggahnya ke DJP. 
    93.png
  6. Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Retur faktur masukan dengan Status approval-nya berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
    94.png

    Untuk melihat detail dari retur faktur masukan, Anda dapat klik nomor faktur yang ingin Anda lihat informasi detailnya.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form