Anda dapat lapor SPT Tahunan Badan 1771 di Klikpajak. Untuk Lapor SPT Anda berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke SPT Tahunan Badan kemudian klik tombol "Lapor SPT" dan akan muncul pop up validasi SPT seperti ini.
- Disini Anda wajib mengupload file Laporan Keuangan. Dokumen Lampiran Lainnya akan menjadi wajib jika kondisinya Kurang Bayar.
- Untuk mengupload file, Anda harus memperhatikan ukuran maksimal dan penamaan yang diminta agar upload sukses.
- Jika file yang dibutuhkan sudah diupload, maka Anda bisa klik tombol "Lapor". Anda akan diarahkan ke halaman List SPT dan SPT tersebut akan memiliki status Sedang diproses.
- Apabila pelaporan berhasil, file BPE akan diterima melalui email dan terlampir pada List SPT.