Pada Klikpajak, Anda sudah dapat melaporkan SPT Tahunan Badan Anda. Untuk menggunakan fitur Lapor SPT Tahunan Badan pada Klikpajak, Anda perlu memastikan bahwa Anda sudah mendaftarkan E-SPT Tahunan Badan Anda pada Klikpajak dengan cara mengisikan informasi perusahaan, kuasa penandatanganan SPT dan sertifikat elektronik. Setelah itu, Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Badan Anda dengan mudah pada Klikpajak.
Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke Menu Lapor Pajak.
- Lalu klik tab "SPT Tahunan Badan".
Apabila Anda belum mendaftarkan E-SPT Tahunan Badan pada Klikpajak, Anda akan diarahkan pada halaman ESPT 1771. Anda hanya perlu mengisikan informasi perusahaan, kuasa pendatanganan SPT dan sertifikat elektronik. Kemudian klik simpan untuk melanjutkan.
- Apabila Anda sudah mendaftarkan E-SPT Tahunan Badan pada Klikpajak, Anda dapat langsung mengakses halaman SPT 1771 dan klik “Lapor SPT” dan pilih SPT Tahunan Badan.
- Isikan informasi tahun pajak, status SPT dan apabila ini merupakan SPT pembetulan isikan juga informasi pembetulan ke berapa pada kolom pembetulan ke dan klik “Simpan”.
- Kemudian, Anda akan diarahkan pada tab Laporan Keuangan dan sikan informasi jenis laporan keuangan perusahaan Anda.
- Kemudian, isikan informasi laporan keuangan Anda pada tab-tab yang ada, yaitu Neraca - Aktiva, Neraca - Kewajiban, Laba/Rugi, Hubungan Istimewa dan klik “Simpan” pada setiap informasi laporan keuangan yang sudah Anda isi.
Klik di sini untuk mempelajari cara pengisian lampiran pada Laporan Keuangan.
- Kemudian, Anda dapat melajutkan dengan mengisikan informasi lampiran pada lampiran khusus dan klik “Simpan” pada setiap lampiran yang sudah Anda isi.
Anda dapat mempelajari cara mengisi Lampiran Khusus dengan klik di sini.
- Kemudian, Anda dapat melanjutkan dengan mengisikan informasi pada tab Lampiran, dimana Anda dapat mulai mengisi dari lampiran 6 jika ada, sampai dengan lampiran ke 1 karena ada beberapa data pada lampiran 1 yang akan terlampir secara otomatis dari lampiran-lampiran lainnya dan Anda dapat klik “Simpan” pada setiap lampiran yang sudah Anda isi.
Klik di sini, untuk cara pengisian lampiran I sampai VI.
- Pada bagian Induk, isikan informasi sesuai dengan informasi laporan keuangan Anda.
Pelajari cara input Induk SPT 1771 Klikpajak di sini.
- Anda dapat mengisikan informasi laporan keuangan Anda mulai dari Tab Pembukuan sampai dengan Tab Bagian H dan Anda dapat klik “Simpan” pada setiap tab untuk menyimpan informasi yang telah Anda isi.
Anda dapat menemukan informasi PPh kurang/lebih bayar pada Tab Bagian C-D huruf D nomor 11.
- Setelah Anda sudah membayar pajak Anda, Anda dapat ke Tab Surat Setoran Pajak (SSP).
Anda dapat pelajari cara input surat setoran pajak dengan klik di sini.
- Klik “Tambah Data”.
- Kemudian, isikan tanggal setor, informasi NTPN yang Anda dapatkan dari pelunasan kurang bayar pajak, dan isikan nilai kurang bayar Anda pada kolom Nilai. Kemudian klik “Simpan”.
- Klik “Simpan” untuk menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) Anda.
- Untuk melakukan pelaporan pajak, pilih Tab Induk.
- Klik “Lapor SPT”.
- Kemudian, unggah file PDF yang dibutuhkan seperti laporan keuangan (wajib) dan dokumen lainnya. Kemudian centang pada bagian checkbox untuk mengonfirmasi bahwa SPT yang sudah Anda isi dalam keadaan jelas, benar dan lengkap dan klik “Lapor”.
- Penamaan file perlu diperhatikan, ikuti sesuai dengan format yang diminta. Maksimal ukuran file adalah 5MB.
- Kemudian tombol Lapor SPT pada Tab Induk akan berubah menjadi Unduh BPE. Anda dapat klik “Unduh BPE” untuk mengunduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Berikut bentuk BPE yang Anda telah unduh.