Anda dapat menginput induk SPT 1771 di Klikpajak. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk melakukan penyetoran.
- Untuk masuk ke halaman Lampiran Induk, pengguna bisa pilih tab Induk pada side bar. Pada halaman Pembukuan pengguna dapat mengisi sesuai kebutuhan. Jika pilih Diaudit, maka field yang disable pada gambar di atas akan menjadi enable dan harus diisi.
- Jika sudah selesai, pengguna bisa lanjut ke Bagian A-B dengan cara mengklik tabnya. Pada Induk Bagian A-B pengguna bisa input data sesuai data yang dimiliki. Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.
- Jika sudah selesai dengan Halaman Bagian A-B, pengguna bisa lanjut ke Bagian C-D dengan cara mengklik tabnya. Pada Induk Bagian C-D pengguna bisa input data sesuai data yang dimiliki. Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.
- Jika sudah selesai dengan Halaman Bagian C-D, pengguna bisa lanjut ke Bagian E-G dengan cara mengklik tabnya. Pada Induk Bagian E-G pengguna bisa input data sesuai data yang dimiliki. Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.
- Jika sudah selesai dengan Halaman Bagian E-G, pengguna bisa lanjut ke Bagian H dengan cara mengklik tabnya. Pada Induk Bagian H sistem Klikpajak akan otomatis mencentang jika lampiran yang dibutuhkan sudah diisi.