Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengatur Penandatanganan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat mengatur penandatanganan untuk Faktur/SPT PPN, Bupot PPh 23/26 dan E-Bupot. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

A. Faktur/SPT PPN

  1. Masuk ke halaman Pengaturan.
  2. Lalu klik tab "Faktur/SPT PPN".
  3. Kemudian, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti gambar di bawah ini.
  4. Dan klik "Simpan perubahan".

B. Bupot PPh 23/26

  1. Masuk ke halaman Pengaturan.
  2. Lalu klik tab "Bupot PPh 23/26".
  3. Lalu, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti contoh berikut.
  4. Jika sudah, klik "Simpan perubahan".
  5. Untuk mempelajari cara melakukan pengaturan penandatangan E-Bupot secara lebih detail, klik di sini.

C. E-Bupot

  1. Masuk ke halaman Pengaturan.
  2. Lalu klik tab "E-Bupot".
  3. Kemudian klik "+Tambah data penandatangan".
  4. Geser toggle Gunakan untuk penandatanganan.

  5. Anda bisa memilih untuk menggunakan data NPWP atau NIK.
  6. Lalu lengkapi informasi lainnya yang dibutuhkan.
  7. Dan klik "Simpan".
  8. Untuk mempelajari mengenai detail penjelasan dari pengaturan penandatanganan E-Bupot, klik di sini.

Demikian penjelasan mengenai cara mengatur penandatanganan. Selanjutnya, pelajari cara mengatur penandatanganan Coretax, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form