Pada Klikpajak, Anda dapat mengatur penandatanganan untuk Faktur/SPT PPN, Bupot PPh 23/26 dan E-Bupot. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
A. Faktur/SPT PPN
- Masuk ke halaman Pengaturan.
- Lalu klik tab "Faktur/SPT PPN".
- Kemudian, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti gambar di bawah ini.
- Dan klik "Simpan perubahan".
B. Bupot PPh 23/26
- Masuk ke halaman Pengaturan.
- Lalu klik tab "Faktur/SPT PPN".
- Lalu, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti contoh berikut.
- Jika sudah, klik "Simpan perubahan".
- Untuk mempelajari cara melakukan pengaturan penandatangan E-bupot secara lebih detil, klik di sini.
C. E-Bupot
- Masuk ke halaman Pengaturan.
- Lalu klik tab "E-Bupot".
- Kemudian klik "+Tambah data penandatangan".
- Geser toggle Gunakan untuk penandatanganan.
- Anda bisa memilih untuk menggunakan data NPWP atau NIK.
- Lalu lengkapi informasi lainnya yang dibutuhkan.
- Dan klik "Simpan".
- Untuk mepelajari mengenai detil penjelasan dari pengaturan pendandatanganan E-bupot, klik di sini.