Anda dapat melaporkan SPT Pembetulan melalui e-Filing Klikpajak. Untuk melakukan pelaporan SPT Pembetulan dikarenakan adanya kesalahan pada saat pengisian data-data pada eSPT dan mengharuskan melakukan Pembetulan. Untuk pelaporan SPT Pembetulan di Klikpajak juga dapat dilakukan dengan cara:
- Langkah awal untuk melapor e-Filing di Klikpajak, Anda harus masuk atau login terlebih dahulu pada akun Klikpajak yang sudah Anda daftarkan. Jika Anda lupa password, silahkan klik pada link ini.
- Setelah Anda berhasil masuk, pilih Menu Lapor Pajak dan klik "Lapor SPT" dan pilih e-Filing SPT Masa.
Pelaporan pajak melalui eFiling baru bisa dilakukan apabila Anda sudah mendaftarkan EFIN Anda di Klikpajak. Jika sudah, ditandai dengan menghilangnya tombol "Daftar EFIN" di menu bar. Jika belum, cek tutorial mendaftarkan EFIN melalui https://www.youtube.com/watch?v=FKhkWNwh3JQ
- Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman seperti ini.
- Setelah itu, masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Jika file CSV yang di upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
- Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik "Lapor pajak terkait".
Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
- Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil. Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan). Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik "Laporkan". Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
- Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE)
- Jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah dibagian Arsip Pajak. BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Klikpajak. Anda bisa melihat status lapor dengan cara mengklik "Arsip Pajak", lalu pilih Pajak sudah lapor. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.
- Sebagai informasi, BPE juga dapat diunduh di dalam aplikasi dengan masuk ke bagian Arsip Pajak lalu mengklik "Tindakan" disebelah pojok kanan lalu pilih "Download bukti lapor" seperti pada contoh berikut. Pelaporan SPT Masa Anda telah selesai.