Sebelum menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda harus membuat akun Klikpajak terlebih dahulu. Ikuti langkah berikut untuk membuat akun di Klikpajak.
-
Masuk ke halaman https://klikpajak.id/ lalu klik “Pakai Gratis”. Atau Anda juga bisa masuk halaman login dengan klik “Login”
-
Pada halaman login, klik “Buat akun”.
-
Isi data diri Anda seperti Nama lengkap, Nama perusahaan, Email kerja, Nomor handphone, dan Password (digunakan pada saat login) pada kolom yang disediakan.
- Kemudian klik tombol “Buat Akun” untuk melanjutkan.
-
Kemudian lengkapi informasi berikut.
Keterangan:
No Kolom Penjelasan 1 Kebutuhan utama Pilih kebutuhan utama Anda dalam penggunaan Klikpajak. 2 Industri Pilih industri perusahaan Anda. 3 Departemen Anda Pilih departemen Anda di perusahaan. 4 Jabatan Anda Pilih jabatan Anda di perusahaan. 5 Pendapatan tahunan Pilih rentang pendapatan tahunan perusahaan. 6 NPWP 15/NPWP 16/NIK/NIKU Masukkan NPWP 15 digit/NPWP 16 digit/NIK/NIKU sesuai yang terdaftar di DJP. 7 Nama wajib pajak sesuai NPWP Masukkan nama wajib pajak sesuai NPWP/NIK/NIKU yang terdaftar di DJP. 8 Status PKP Pilih status PTKP Anda, jika Anda belum memiliki NPWP maka klik “Buat NPWP”. 9 Kode referral Masukkan kode referral (jika ada). - Jika semua data sudah terisi klik “Mulai gunakan Klikpajak”.
-
Maka akun Klikpajak Anda sudah berhasil terbuat.