Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Akun Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Sebelum menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda harus membuat akun Klikpajak terlebih dahulu. Ikuti langkah berikut untuk membuat akun di Klikpajak.

  1. Masuk ke halaman https://klikpajak.id/ lalu klik “Pakai Gratis”. Atau Anda juga bisa masuk halaman login dengan klik “Login”
  2. Pada halaman login, klik “Buat akun”.
    Membuat_Akun_2.png
  3. Isi data diri Anda seperti Nama lengkap, Nama perusahaan, Email kerja, Nomor handphone, dan Password (digunakan pada saat login) pada kolom yang disediakan.
  4. Kemudian klik tombol “Buat Akun” untuk melanjutkan.
  5. Kemudian lengkapi informasi berikut.

    Keterangan:
    No Kolom Penjelasan
    1 Kebutuhan utama Pilih kebutuhan utama Anda dalam penggunaan Klikpajak.
    2 Industri Pilih industri perusahaan Anda.
    3 Departemen Anda Pilih departemen Anda di perusahaan.
    4 Jabatan Anda Pilih jabatan Anda di perusahaan.
    5 Pendapatan tahunan Pilih rentang pendapatan tahunan perusahaan.
    6 NPWP 15/NPWP 16/NIK/NIKU Masukkan NPWP 15 digit/NPWP 16 digit/NIK/NIKU sesuai yang terdaftar di DJP.
    7 Nama wajib pajak sesuai NPWP Masukkan nama wajib pajak sesuai NPWP/NIK/NIKU yang terdaftar di DJP.
    8 Status PKP Pilih status PTKP Anda, jika Anda belum memiliki NPWP maka klik “Buat NPWP”.
    9 Kode referral Masukkan kode referral (jika ada).
  6. Jika semua data sudah terisi klik “Mulai gunakan Klikpajak”.
  7. Maka akun Klikpajak Anda sudah berhasil terbuat.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form