Sebelum menggunakan aplikasi Klikpajak, Pengguna harus membuat akun Klikpajak terlebih dahulu. Ikuti langkah berikut untuk membuat akun di aplikasi Klikpajak.
-
Masuk ke halaman https://klikpajak.id/ lalu klik “Pakai Gratis”.
-
Atau Anda juga bisa masuk halaman login dengan klik “Login” kemudian klik “Buat akun”.
-
Isi data diri Anda seperti Nama lengkap, Nama perusahaan, Email kerja, Nomor handphone, dan Password (digunakan pada saat login) pada kolom yang disediakan.
-
Kemudian klik tombol “Buat Akun” untuk melanjutkan.
-
Lalu Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Account, di mana Anda dapat memilih produk Klikpajak by Mekari dengan klik pada tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses registrasi akun pada Klikpajak.
-
Selanjutnya lengkapi profil Anda untuk mengisi data-data seperti Nama wajib pajak sesuai NPWP, Domisili wajib pajak, Provinsi, Kota, Kode pos dan Industri seperti gambar berikut.
-
Klik tombol “Lanjutkan”.
-
Nantinya Anda akan diarahkan ke Halaman Pilih jenis pajak untuk melengkapi data NPWP seperti berikut.
-
Di sini Anda bisa memilih jenis pajak yang ingin dikelola (Badan atau Pribadi).
-
Apabila memilih jenis pajak Badan, Anda diharuskan memilih Jenis PKP (PKP atau Non PKP) dan mengisi data NPWP.
-
Apabila memilih jenis pajak Pribadi, Pengguna cukup mengisi data NPWP.
-
Klik tombol “Mulai gunakan Klikpajak” untuk lanjut ke proses berikutnya.
-
Selanjutnya Anda cukup memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Pada bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur klikpajak untuk digunakan.
-
Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak.