Kini lapor pajak online dapat dilakukan lebih mudah melalui Klikpajak. Apabila Anda masih melakukan pelaporannya secara manual, Anda harus selalu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan hal ini kurang efisien untuk pengelolaan bisnis Anda.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Mengenal Aplikasi e-Filing Pajak untuk Pelaporan SPT Online
Berikut caranya untuk melapor pajak e-Filing melalui Klikpajak:
- Langkah awal dalam menggunakan fitur E-Filing di Klikpajak adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
- Setelah Anda registrasi, Anda akan langsung dibawa menuju ke Dasbor Klikpajak. Untuk melakukan e-Filing, Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN pada menu atas. Namun jika sebelumnya sudah mendaftar EFIN langkah 2 ini bisa diabaikan saja.
- Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Lalu klik "Daftarkan". Anda hanya melakukan pengisian 1 kali saja, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form ini.
- Jika Anda belum melakukan email verifikasi, maka Anda dapat mengklik "Kirim email verifikasi". Hal ini bertujuan, agar Anda dapat menggunakan semua fitur di Klikpajak
- Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama my.klikpajak.id, lalu pilih Menu Lapor Pajak dan klik "Lapor SPT" dan pilih e-Filing SPT Masa.
- Dan Anda akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.
- Setelah itu, masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Jika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
- Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik "Lapor pajak terkait".
Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
- Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil. Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan). Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik "Laporkan". Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
- Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
- Dan jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah dibagian Arsip Pajak. BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Klik Pajak. Anda bisa melihat status lapor dengan cara mengklik Arsip Pajak, lalu pilih Pajak sudah lapor. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.
- Tahap terakhir, Apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak seperti contoh di bawah ini.
Anda juga dapat melihat tutorialnya pada laman Youtube Klikpajak melalui di sini.