Ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kepada customer, maka PKP tersebut wajib membuat Faktur Pajak Keluaran . Untuk membuat faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Masuk ke menu E-Faktur
Pada bagian E-Faktur pilih Faktur Keluaran.
Lalu klik tombol "Buat faktur keluaran".
Anda akan diarahkan ke halaman Faktur keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, npwp, email, alamat, dan data produk/jasa.
Setelah selesai mengisi, maka Anda dapat mengklik tombol "Simpan & upload" atau Anda juga dapat memilih Simpan sebagai draft.
Jika Anda memilih simpan sebagai draft, Anda akan masuk ke halaman berikut dan klik "Upload" pada tombol sebelah kanan. Pastikan data yang Anda input sudah benar.
Maka faktur Anda akan berstatus Approved.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat faktur keluaran. Selanjutnya pelajari cara membuat faktur keluaran Coretax, di sini.