Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Faktur Keluaran

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kepada customer, maka PKP tersebut wajib membuat Faktur Pajak Keluaran . Untuk membuat faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur, setelah itu pada submenu Faktur pilih Faktur Keluaran.
    Image_15.jpg
  2. Anda akan diarahkan ke halaman Faktur keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, npwp, email, alamat, dan data produk/jasa. Setelah selesai mengisi, maka Anda dapat mengklik tombol "Simpan sebagai draft".
    New_1.jpgNew_2.jpg
     
  3. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman seperti tampilan gambar dibawah ini. Kemudian klik "Upload" pada tombol sebelah kanan. Pastikan data yang Anda input "sudah benar".
    New_3.jpg
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur. Tunggu proses approvalnya dan apabila berhasil, maka status faktur keluaran tersebut akan berubahdari Sedang diproses  menjadi Approved.
    New_6.jpg
  5. Anda juga dapat mengirimkannya kepada lawan transaksi dengan cara mengklik "Tindakan" disebelah kanan, lalu pilih "Kirim draft/eFaktur".
    New_4.jpg
  6. Setelah itu akan tampil menu pop up seperti gambar dibawah ini. Lalu klik tombol "Submit". Maka Lawan transaksi Anda otomatis akan menerima email dari Klikpajak.
    New_5.jpg

Anda juga dapat melihat tutorialnya di sini. 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form