Ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan kepada customer, maka PKP tersebut wajib membuat Faktur Pajak Keluaran . Untuk membuat faktur keluaran, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
- Pada submenu Faktur pilih Faktur Keluaran.
- Anda akan diarahkan ke halaman Faktur keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, npwp, email, alamat, dan data produk/jasa. Setelah selesai mengisi, maka Anda dapat mengklik tombol "Simpan sebagai draft".
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman seperti tampilan gambar dibawah ini. Kemudian klik "Upload" pada tombol sebelah kanan. Pastikan data yang Anda input "sudah benar".
- Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur. Tunggu proses approvalnya dan apabila berhasil, maka status faktur keluaran tersebut akan berubahdari Sedang diproses menjadi Approved.
- Anda juga dapat mengirimkannya kepada lawan transaksi dengan cara mengklik "Tindakan" disebelah kanan, lalu pilih "Kirim draft/eFaktur".
- Setelah itu akan tampil menu pop up seperti gambar dibawah ini. Lalu klik tombol "Submit". Maka Lawan transaksi Anda otomatis akan menerima email dari Klikpajak.
Anda juga dapat melihat tutorialnya di sini.