Faktur keluaran pengganti dibuat karena terdapat kesalahan dalam pembuatan faktur sebelumnya, misalnya karena salah nama vendor, nominal harga jual, dsb. Berikut ini cara membuat Faktur Keluaran Pengganti di Klikpajak.
- Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur
- Pada submenu Faktur pilih Faktur Keluaran.
- Setelah berhasil masuk halaman Faktur Keluaran, maka pada list faktur keluaran pilih Nomor faktur pajak yang Anda ingin buat pengganti.
- Lalu setelah muncul detailnya, klik "Tindakan" kemudian pilih "Buat pengganti".
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Buat Faktur Keluaran Pengganti, pada halaman ini Anda dapat mengubah pada sebagian field saja.
- Setelah selesai pada langkah 4, maka Anda dapat pilih "Simpan sebagai draft" yang berada di paling bawah, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman list faktur keluaran dan status faktur keluaran yang Anda ganti akan berubah menjadi Diganti dan penggantinya memiliki status Normal-Pengganti.
- Kemudian masuk ke detail faktur keluaran Normal-Pengganti (klik nomor faktur pajaknya) lalu pilih "Upload".
- Kemudian Anda akan diarahkan kembali ke halaman list faktur keluaran dengan status approval untuk Normal-Pengganti telah berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.