Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Import XLS E-Bupot Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada E-Bupot Unifikasi, Anda bisa mengimpor bukti potong secara massal (bulk import). Namun Anda harus terlebih dahulu mendownload template yang telah disediakan.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Fitur] Kelola Bukti Potong Lebih Praktis dengan eBupot Unifikasi

Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut.

1. Cara Mengunggah Template

  1. Klik menu E-Bupot
  2. Klik Tab Daftar Impor XLS.
    XLS.png

  3. Klik “Impor XLS Bupot”.
    IMPORT XLS.png
  4. Lalu klik “Download” untuk mendownload template”.
    e-5gx-q4Z9L2m-JgaNnpcy6W9DnBLuLdNA.png

  5. Isi template sesuai dengan format kolom yang telah ditentukan.
  6. Setelah data pada template telah terisi, unggah  file XLS dengan klik “Choose File”.
    75mGlPw0E0m6jRYWLoeIsfJEgc1SnR9pLg.png

    Format file yang sesuai akan ditandai dengan checklist berwarna hijau, namun apabila format file XLS tidak sesuai akan muncul pesan error berwarna merah, dan pengguna harus mengunggah ulang file yang benar.

  7. Lalu, Anda akan masuk ke halaman Daftar Impor XLS. File Anda sedang diproses dan ditandakan dengan banner kuning bertuliskan “Sedang mengimpor dan memproses file XLS menjadi bukti potong” dengan status impor “Sedang diimpor”.
    jcZpzbJESyLssd3nOq-vgHQhm4lDDUpV-w.png
  8. Jika proses impor berhasil, maka banner notifikasi akan berubah menjadi warna hijau dengan tulisan “XLS Bupot berhasil diimpor menjadi bukti potong”. Dan status impor akan berubah menjadi “Berhasil diimpor”.
    1.png
  9. Apabila sebagian bukti potong gagal divalidasi oleh DJP, maka Status impor akan menjadi “Sebagian diimpor” dan akan muncul banner berwarna biru yang bertuliskan “Sebagian bukti potong gagal diimpor”.
    99.png
  10. Anda bisa klik “Lihat hasil impor” dan klik nama file yang telah diimpor, lalu akan muncul detail bukti potong pada halaman Daftar impor XLS bupot.
    WV_Y5GUfwkM8OB30ywTaDqrL91yb9a_7Fw.png
  11. Namun jika proses impor gagal divalidasi oleh DJP, maka status impor akan menjadi “Gagal diimpor” dengan banner notifikasi berwarna merah di bagian atas.
    98.png
  12. Anda juga dapat klik “Lihat hasil impor” dan klik nama file untuk melihat detil bukti potong yang gagal diimpor.
    1o2a9puZvJSe3F1age5UVvh56vUxDMR-0A.png
  13. Setelah Anda mengklik nama file pada halaman Daftar Impor XLS, maka Anda akan masuk ke halaman Detail Impor XLS bupot. Halaman ini menampilkan bukti potong yang berhasil atau tidak berhasil diimpor yang ada pada satu file XLS. Bukti potong yang gagal diimpor akan muncul highlight warna merah pada barisnya.
    2GWhukAr-t6s5SosiAMlP4vMDGMJwYwrRw.png

2. Cara Mengisi Template XLS

Pada File XLS, terdapat 4 tab yang harus diisi, yang terdiri dari:

1. Rekap
q4B8h1vMI7SN2wF4wtbbL6HEvJE55EE__Q.png
Tab Rekap merupakan sheet yang berisi tentang tahun/masa pajak dan kalkulasi banyaknya bukti potong yang akan diimpor dalam satu file tersebut. Tab rekap terdiri dari beberapa kolom yang harus diisi, dengan cara pengisian kolom sebagai berikut:

  • Tahun pajak, isikan tahun pajak dengan empat digit angka
  • Masa pajak, diisi berupa dua digit angka yang mewakilkan bulan. Hanya bisa diisi angka 01-12.
  • Jumlah Bukti Potong PPh pasal 4(2), 15, 22, 23, masukkan jumlah bukti potong PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23 sesuai jumlah baris di tab PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23.
  • Jumlah Bukti Potong PPh non-resident, masukkan jumlah bukti potong PPh non-resident sesuai jumlah baris di tab PPh non-resident.

2. PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23
Image_7.png

  • Tgl Pemotongan, isikan tanggal dengan format dd/MM/yyyy.
  • Penerima Penghasilan, isi dengan NPWP jika wajib pajak penerima penghasilan memiliki NPWP, atau isi dengan NIK jika wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
  • NPWP, masukkan NPWP terpotong berupa 16 digit angka, tanpa tanda baca. Dapat dikosongkan jika kolom Penerima Penghasilan memiliki NIK.
  • NIK, masukkan NIK terpotong berupa 15 digit angka, tanpa tanda baca. Dapat dikosongkan jika kolom Penerima Penghasilan memiliki NPWP..
  • Nama Penerima Penghasilan, isikan sesuai nama pada NIK/NPWP.
  • qq (khusus NPWP Keluarga), diisi jika penerima penghasilan menggunakan NPWP Keluarga, contohnya istri menggunakan NPWP suami.
  • Nomor Telp, Lihat tab Ref Daftar Kode Bukti Potong. Kode pajak harus sesuai dan telah ada di tab tersebut..
  • Email Vendor
  • Kode Objek Pajak, kode yang diisi berdasarkan kode yang tertera pada tab Ref Daftar Kode Bukti Potong. 
  • Penghasilan Bruto (Rp)
  • Mendapatkan Fasilitas, isi dengan N jika tidak mendapatkan fasilitas, SKB jika memiliki fasilitas SKB, DTP jika memiliki fasilitas DTP, PP23 jika memiliki fasilitas PP23, atau Lainnya jika memiliki fasilitas lainnya.
  • Nomor SKB, wajib diisi apabila menggunakan fasilitas SKB.
  • Nomor Aturan DTP, wajib diisi apabila menggunakan fasilitas DTP.
  • Nomor Suket 23, wajib diisi apabila menggunakan fasilitas PP23.
  • Fasilitas PPh Lainnya, wajib diisi apabila menggunakan Fasilitas PPh Lainnya.
  • Tarif PPh Berdasarkan Fasilitas PPh Lainnya, wajib diisi apabila menggunakan Fasilitas PPh Lainnya.
  • LB Diproses Oleh, isi dengan Pemotong atau Pemindah bukuan.

3. PPh Non Resident
Image_10.png

  • Tgl Pemotongan, isikan tanggal dengan format dd/MM/yyyy
  • TIN, isikan nomor TIN tanpa menggunakan tanda baca
  • Nama Penerima Penghasilan.
  • Tgl Lahir Penerima Penghasilan, isikan tanggal dengan format dd/MM/yyyy. Jika lawan transaksi merupakan Badan Usaha silahkan kosongkan kolom ini.
  • Tempat Lahir Penerima Penghasilan, jika lawan transaksi merupakan Badan Usaha silahkan kosongkan kolom ini.
  • Alamat Penerima Penghasilan
  • No Paspor Penerima Penghasilan
  • No Kitas Penerima Penghasilan
  • Email Vendor
  • Kode Negara, wajib diisi berdasarkan kode yang tertera pada tab Ref Daftar Kode Negara.
  • Kode Objek Pajak, kode yang diisi berdasarkan kode yang tertera pada tab Ref Daftar Kode Bukti Potong. 
  • Penghasilan Bruto (Rp).
  • Perkiraan Penghasilan Neto (%), presentase diisi berupa angka antara 0-100.
  • Mendapatkan Fasilitas, isi dengan N jika tidak memiliki fasilitas, SKD jika memiliki fasilitas SKD, DTP jika memiliki fasilitas DTP, atau Lainnya jika memiliki fasilitas PPh lainnya.
  • Nomor Tanda Terima SKD, wajib diisi jika memilih fasilitas SKD.
  • Tarif SKD, wajib diisi apabila menggunakan fasilitas SKD. Isikan presentase berupa angka antara 0-100.
  • Nomor Aturan DTP, wajib diisi apabila menggunakan fasilitas DTP.
  • Fasilitas PPh Lainnya, wajib diisi apabila menggunakan Fasilitas PPh Lainnya. 
  • Tarif PPh Berdasarkan Fas. PPh Lainnya, wajib diisi apabila menggunakan Fas. PPh Lainnya.
  • LB Diproses Oleh, Isi dengan Pemotong atau Penerima Penghasilan.

4. Dasar Pemotongan
Image_9.png

  • Urutan penulisan dasar pemotongan adalah jenis pajak PPH Pasal 4(2), 15, 22, 23 terlebih dahulu, baru melanjutkan ke jenis pajak PPh Non Resident. Untuk penulisan nomor dan jenis pajak, gunakan nomor dan jenis pajak yang sama secara berurutan, apabila satu bukti potong memiliki lebih dari 1 dasar pemotongan. Detail Kolom yang perlu diisi adalah:
  • No, merujuk pada nomor urut pada tab PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan PPh Non Resident. 
  • Jenis Pajak, diisi sesuai nama sheet dimana bukti potong berada. Jika bukti potong ada di sheet PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, isi sesuai 42152223. Jika bukti potong ada di sheet Non Resident, isi sesuai NR.
  • Jenis Dokumen, kode jenis dokumen dapat dilihat di tab Ref Jenis Dokumen Referensi.
  • Nomor Dokumen.
  • Tgl Dokumen, isi dengan format dd/mm/yyyy.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form