Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengatur Penandatanganan Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada Klikpajak, Anda dapat mengatur penandatanganan untuk E-Bupot (Unifikasi & Resident serta E-Faktur Coretax. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

A. E-Faktur

  1. Masuk ke halaman Pengaturan.
  2. Lalu klik tab "Coretax" pada bagian Penandatanganan.
  3. Pilih Tipe penandatangan yang Anda inginkan.
  4. Jika Anda memilih Penanda tangan, maka Anda perlu mengisi data seperti NPWP, Nama, Passphrase, Tempat, Jabatan dan Bertindak sebagai.
  5. Namun jika Anda memilih Penanggung jawab sebagai Tipe penanda tangan, maka Anda hanya perlu mengisi NPWP penanda tangan dan Nama.
  6. Kemudian, Anda dapat memilih akan mengaktifkan penandatangan pada Halaman apa saja.
  7. Kolom Penanda tangan default di, akan aktif setelah Anda mencentang kolom Dapat menandatangani.
  8. Jika sudah, klik "Simpan perubahan".

Demikian penjelasan cara mengatur penandatangan Coretax di Klikpajak. Selanjutnya, untuk mempelajari cara melakukan registrasi E-Bupot secara lebih detail, klik di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form