Pada Klikpajak, Anda dapat mengatur penandatanganan untuk E-Bupot (Unifikasi & Resident serta E-Faktur Coretax. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
A. E-Faktur
- Masuk ke halaman Pengaturan.
-
Lalu klik tab "Coretax" pada bagian Penandatanganan.
-
Pilih Tipe penandatangan yang Anda inginkan.
-
Jika Anda memilih Penanda tangan, maka Anda perlu mengisi data seperti NPWP, Nama, Passphrase, Tempat, Jabatan dan Bertindak sebagai.
-
Namun jika Anda memilih Penanggung jawab sebagai Tipe penanda tangan, maka Anda hanya perlu mengisi NPWP penanda tangan dan Nama.
-
Kemudian, Anda dapat memilih akan mengaktifkan penandatangan pada Halaman apa saja.
-
Kolom Penanda tangan default di, akan aktif setelah Anda mencentang kolom Dapat menandatangani.
- Jika sudah, klik "Simpan perubahan".
Demikian penjelasan cara mengatur penandatangan Coretax di Klikpajak. Selanjutnya, untuk mempelajari cara melakukan registrasi E-Bupot secara lebih detail, klik di sini.