Pada Klikpajak, Anda dapat mengatur penandatanganan untuk E-Bupot (Unifikasi & Resident serta E-Faktur Coretax. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
A. E-Faktur
- Masuk ke halaman Pengaturan.
- Lalu klik tab "Faktur Coretax" pada bagian Penandatanganan.
- Kemudian, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti gambar di bawah ini.
- Dan klik "Kirim".
B. E-Bupot
- Masuk ke halaman Pengaturan.
- Lalu klik tab "E-Bupot Coretax" pada bagian Penandatanganan.
- Lalu, lengkapi informasi yang dibutuhkan seperti contoh berikut.
- Jika sudah, klik "Simpan perubahan".
Demikian penjelasan cara mengatur penandatangan Coretax di Klikpajak. Selanjutnya, untuk mempelajari cara melakukan registrasi E-Bupot secara lebih detail, klik di sini.