Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Sekilas Tentang E-Bupot 21/26

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

E-Bupot 21/26 di Klikpajak digunakan untuk membuat, membetulkan, membatalkan, dan mengunduh bukti potong PPh Pasal 21/26 sesuai standar DJP Coretax. Namun sebelumnya Anda dapat mempelajari cara registrasi E-Bupot Coretax, di sini.

Jenis bukti potong yang tersedia adalah:

  • BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap.

  • BP21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap (misalnya tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai).

  • BP26 (Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri): Digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri.

  • BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1).

  • BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tidak penuh satu tahun (Formulir A2).

Selain membuat bukti potong, Anda juga dapat melakukan:

  • Pembetulan atas bukti potong yang sudah terbit, jika ada kesalahan.

  • Pembatalan bukti potong, bila transaksi dibatalkan atau tidak sah.

  • Download PDF bukti potong resmi sesuai format DJP.

Demikian penjelasan mengenai sekilas E-Bupot 21/26. Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong 21, di sini.

 

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form