E-Bupot 21/26 di Klikpajak digunakan untuk membuat, membetulkan, membatalkan, dan mengunduh bukti potong PPh Pasal 21/26 sesuai standar DJP Coretax. Namun sebelumnya Anda dapat mempelajari cara registrasi E-Bupot Coretax, di sini.
Jenis bukti potong yang tersedia adalah:
BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap.
BP21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap): Digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap (misalnya tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai).
BP26 (Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri): Digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri.
BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1).
BPA2 (Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir): Digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tidak penuh satu tahun (Formulir A2).
Selain membuat bukti potong, Anda juga dapat melakukan:
Pembetulan atas bukti potong yang sudah terbit, jika ada kesalahan.
Pembatalan bukti potong, bila transaksi dibatalkan atau tidak sah.
Download PDF bukti potong resmi sesuai format DJP.
Demikian penjelasan mengenai sekilas E-Bupot 21/26. Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong 21, di sini.