Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap (misalnya tenaga lepas, honorer, atau bukan pegawai). Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukannya.
- Masuk ke menu E-Bupot.
- Kemudian pilih submenu BP21 pada bagian E-Bupot Coretax.
- Klik tombol “Buat bukti potong” untuk membuat BP21 yang baru.
- Isi data bukti potong, seperti Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.
- Masukkan detail Dasar pemotongan dan Sertifikat insentif pajak (jika ada).
- Isi detail penghasilan pada kolom Kode objek pajak dan Jumlah penghasilan bruto lalu klik tombol “Hitung jumlah pajak” untuk melihat perhitungan dari jumlah pajak.
- Jika semua sudah sesuai klik “Buat bukti potong”.
Validasi & Catatan:
Perhitungan PPh bisa menggunakan:
-
- TER
- Pasal 17
- Tarif Single
- Tersedia fasilitas pajak:
- SKB PPh 21 (tarif = 0)
- DTP
- Lainnya (tarif & nilai PPh bisa diedit manual, boleh koma, minimal 0)
- Dapat dihubungkan dengan dokumen referensi Faktur Pajak.
- Error akan muncul jika:
- WP dalam proses pemeriksaan / penegakan hukum.
- Lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi.
- Tanggal pemotongan tidak sesuai dengan masa pajak.
- Nilai PPh dengan koma akan otomatis dibulatkan.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat bukti potong 21. Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong 26, di sini.