Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat Bukti Potong PPh 26 yang digunakan untuk pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukannya.
Masuk ke menu E-Bupot.
Lalu klik submenu “BP26” pada bagian E-Bupot Coretax.
Klik tombol “Buat bukti potong”.
Isi data bukti potong, seperti Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.
Masukkan detail Dasar pemotongan dan Jenis sertifikat pajak (jika ada).
Isi detail penghasilan yang dipotong.
Dan terakhir, pilih Metode pembayaran bendahara (opsional).
Jika data yang diisi sudah benar, klik tombol “Buat bukti potong”.
Validasi & Catatan:
-
Bisa menggunakan fasilitas:
SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili)
DTP
Lainnya (tarif & nilai PPh bisa manual, boleh koma, minimal 0)
Bisa dihubungkan dengan dokumen referensi Faktur Pajak.
-
Error muncul bila:
WP dalam pemeriksaan / penegakan hukum.
Lawan transaksi sama dengan NPWP pemotong.
Tanggal pemotongan tidak sesuai masa pajak.
Nilai PPh dengan koma akan dibulatkan otomatis.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat bukti potong 26. Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong BPMP, di sini.