Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong BPMP Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap) yang digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukannya.

  1. Masuk ke menu E-Bupot.

  2. Lalu klik submenu “BPMP” pada bagian E-Bupot Coretax.

  3. Klik tombol “Buat bukti potong” pada kanan atas.

  4. Isi data bukti potong, seperti Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut, serta Jenis sertifikat pajak (jika ada).

  5. Isi detail penghasilan pada kolom Kode objek pajak dan Jumlah penghasilan bruto lalu klik tombol “Hitung jumlah pajak” untuk melihat nominal perhitungan pajak.

  6. Jika semua data yang diinput sudah sesuai, klik “Buat bukti potong”.

Note: Validasi & Catatan:

  • Perhitungan PPh mengikuti tabel tarif TER

  • Bisa menggunakan fasilitas:

    • DTP (subsidi pajak pemerintah)

    • Lainnya → tarif & nilai PPh bisa diinput manual (boleh koma, min 0).

  • Error muncul bila:

    • WP dalam proses pemeriksaan / penegakan hukum.

    • Lawan transaksi sama dengan NPWP pemotong.

    • Lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi.

    • Tanggal pemotongan tidak sesuai dengan masa pajak.

    • Masa pajak Desember (khusus).

Demikian penjelasan mengenai cara membuat BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap). Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong BPA1, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form