Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong BPA1 Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pada E-Bupot Coretax Klikpajak, Anda dapat membuat BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir) yang digunakan untuk laporan akhir tahun pegawai tetap (Formulir A1). Berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke menu E-Bupot.

  2. Lalu pilih submenu BPA1 pada bagian E-Bupot Coretax.

  3. Klik tombol “Buat bukti potong”.

  4. Isi data bukti potong, seperti Tanggal pemotongan, serta Identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut.

  5. Pilih Kode objek pajak dan isi Penghasilan bruto.

  6. Selanjutnya, isikan Pengurang penghasilan bruto.

  7. Periksa perhitungan PPh 21.

  8. Periksa Identitas pemotong pajak dan Penandatanganan, jika semua sudah sesuai klik “Buat bukti potong”.

Validasi & Catatan:

  • Jika kurang dari setahun, penghasilan bisa disetahunkan.

  • Bisa hitung otomatis tunjangan PPh gross-up.

  • Prefill nilai pemotongan dari BPMP sebelumnya (jika ada).

  • Bisa menggabungkan bukti potong sebelumnya.

  • Validasi tambahan untuk kode objek pajak tertentu:

    • 21-100-01 / 21-100-32 → perhitungan biaya jabatan.

    • 21-100-02 → perhitungan iuran pensiun.

  • Bisa pakai fasilitas DTP atau Lainnya

  • Error muncul bila:

    • WP dalam pemeriksaan / penegakan hukum.

    • Lawan transaksi bukan WP Orang Pribadi.

    • Tanggal potong tidak sesuai masa pajak.

    • Sudah ada BPA1/BPA2 untuk periode yang beririsan.

    • Pada masa akhir sudah ada BPMP untuk lawan transaksi yang sama.

  • Nilai PPh dengan koma akan dibulatkan otomatis.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat BPA1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir). Selanjutnya, pelajari cara membuat bukti potong BPA2, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form