Bukti Potong Coretax (Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat diperbaiki datanya dengan cara membuat pembetulannya. Berikut langkah-langkahnya
Masuk ke menu E-Bupot.
Pilih submenu E-Bupot Coretax sesuai jenis bukti potong yang ingin dibuat pembetulannya.
Klik “nomor bukti potong” dengan status normal/sudah disetujui DJP yang ingin dibetulkan.
Klik tombol “Tindakan” lalu pilih Ubah.
Lakukan perubahan data sesuai kebutuhan lalu klik “Simpan perubahan”.
Maka status bukti potong akan berubah menjadi Normal-pembetulan.
Validasi & Catatan:
Semua jenis bukti potong bisa dibetulkan (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2).
-
Data yang tidak dapat diubah:
Masa pajak
Identitas lawan transaksi
Status pemotongan
Perhitungan mengikuti aturan yang sama seperti pembuatan awal.
-
Error muncul bila:
Wajib Pajak dalam status pemeriksaan, penegakan hukum, keberatan, atau banding.
Jika ada nilai dengan koma → sistem otomatis melakukan commercial rounding.
Demikian penjelasan mengenai cara melakukan pembetulan bukti potong. Selanjutnya, pelajari cara membatalkan bukti potong, di sini.