Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Pembetulan Bukti Potong Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong Coretax (Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP) yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat diperbaiki datanya dengan cara membuat pembetulannya. Berikut langkah-langkahnya

  1. Masuk ke menu E-Bupot.

  2. Pilih submenu E-Bupot Coretax sesuai jenis bukti potong yang ingin dibuat pembetulannya.

  3. Klik “nomor bukti potong” dengan status normal/sudah disetujui DJP yang ingin dibetulkan.

  4. Klik tombol “Tindakan” lalu pilih Ubah.

  5. Lakukan perubahan data sesuai kebutuhan lalu klik “Simpan perubahan”.

  6. Maka status bukti potong akan berubah menjadi Normal-pembetulan.

Validasi & Catatan:

  • Semua jenis bukti potong bisa dibetulkan (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2).

  • Data yang tidak dapat diubah:

    • Masa pajak

    • Identitas lawan transaksi

    • Status pemotongan

  • Perhitungan mengikuti aturan yang sama seperti pembuatan awal.

  • Error muncul bila:

    • Wajib Pajak dalam status pemeriksaan, penegakan hukum, keberatan, atau banding.

  • Jika ada nilai dengan koma → sistem otomatis melakukan commercial rounding.

Demikian penjelasan mengenai cara melakukan pembetulan bukti potong. Selanjutnya, pelajari cara membatalkan bukti potong, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form