Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membatalkan Bukti Potong Coretax

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Bukti Potong Coretax (Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP) dengan Normal atau Normal-Pembetulan yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkahnya

  1. Masuk ke menu E-Bupot.

  2. Pilih submenu E-Bupot Coretax sesuai jenis bukti potong yang ingin dibuat pembetulannya.

  3. Klik “nomor bukti potong” yang sudah disetujui DJP dan ingin dibatalkan.

  4. Klik tombol “Tindakan” lalu pilih Hapus.

  5. Akan muncul pop-up konfirmasi, klik “Hapus”.

  6. Status bukti potong berubah menjadi Dihapus (Dibatalkan).

Validasi & Catatan:

  • Semua jenis bukti potong bisa dibatalkan (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2).

  • Hanya bukti potong yang sudah tersubmit ke DJP yang dapat dibatalkan.

  • Error muncul bila Wajib Pajak sedang dalam:

    • Pemeriksaan pajak

    • Penegakan hukum

    • Proses keberatan atau banding.

Demikian penjelasan mengenai cara membatalkan bukti potong. Selanjutnya, pelajari cara mengunduh bukti potong, di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form