Bukti Potong Coretax (Unifikasi, Non Resident, BP21/26, BPA1, BPA2 dan BPMP) dengan Normal atau Normal-Pembetulan yang sudah terlapor dalam SPT Masa dapat dianulir nomor bukti potongnya dengan cara membatalkan bukti potongnya. Berikut langkah-langkahnya
Masuk ke menu E-Bupot.
Pilih submenu E-Bupot Coretax sesuai jenis bukti potong yang ingin dibuat pembetulannya.
Klik “nomor bukti potong” yang sudah disetujui DJP dan ingin dibatalkan.
Klik tombol “Tindakan” lalu pilih Hapus.
Akan muncul pop-up konfirmasi, klik “Hapus”.
Status bukti potong berubah menjadi Dihapus (Dibatalkan).
Validasi & Catatan:
Semua jenis bukti potong bisa dibatalkan (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2).
Hanya bukti potong yang sudah tersubmit ke DJP yang dapat dibatalkan.
-
Error muncul bila Wajib Pajak sedang dalam:
Pemeriksaan pajak
Penegakan hukum
Proses keberatan atau banding.
Demikian penjelasan mengenai cara membatalkan bukti potong. Selanjutnya, pelajari cara mengunduh bukti potong, di sini.