SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh Unifikasi.
Masuk ke menu Lapor Pajak.
Pada bagian SPT Masa, klik “SPT Masa PPh Unifikasi”.
Pada halaman berikut klik tombol “Lapor SPT”.
Pilih masa pajak yang ingin dibuat dan klik “Buat SPT”.
Anda akan melihat status pelaporan ‘Diproses ke DJP’ hingga SPT Anda terbentuk. Setelah SPT Anda sudah terbentuk, maka Anda akan melihat status pelaporan ‘Belum dilapor’.
Untuk melihat detail SPT, klik “masa pajak”.
Anda dapat melihat detail setiap lampiran yang ada pada SPT ini yang terdiri dari:
- List-I: Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU) berformat standar. Daftar ini terdiri dari BPPU dan Bukti Potong Non Residen (BPNR).
- List-II: Memuat daftar PPh Unifikasi yang dibayar sendiri dan/atau disetor sendiri. Daftar ini juga memuat PPh Unifikasi yang disetor secara digunggung/pembayaran kumulatif.
- Attachment-I: Berisi daftar dokumen yang dipersamakan dengan BPPU berformat standar. Jenis dokumen yang dapat dipersamakan dengan BPPU.
- SPT Induk: Terdapat tiga bagian informasi. Pertama, identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan masa pajak. Kedua, bagian Pajak Penghasilan yang menyajikan detail pemotongan/pemungutan pajak berdasarkan jenisnya, termasuk jumlah yang dipotong, fasilitas PPh DTP, serta jumlah PPh kurang atau lebih bayar akibat pembetulan. Ketiga, bagian Pernyataan dan Tanda Tangan.
Demikian penjelasan cara membuat SPT Masa PPh Unifikasi. Selanjutnya pelajari cara posting SPT Masa Unifikasi di sini.